CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dalam waktu dekat akan melakukan pengetatan aturan membuang sampah. Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana, mengingatkan kembali kepada masyarakat agar membuang sampah sesuai jadwal yang ditentukan yakni, pukul 18.00 – 06.00 Wita.
Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022, kata dia, turut mengatur sanksi berupa denda bagi pelanggar. Perda tersebut merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Menurut pengamatan DLH selama kurun 2 atau 3 tahun terakhir, budaya membuang sampah di masyarakat diakui mengalami banyak perubahan. Sudirman melanjutkan, masyarakat dulu paham aturan jam buang sampah, sehingga kondisi TPS dapat tertata dengan baik.
“Sekarang warga tidak lagi melihat jam, lokasi permukiman atau tidak, asal pergi kerja sambil lempar sampah tidak masuk bak,” ungkap, Selasa (20/6/2023).
Dari situ, petugas DLH kini agak kewalahan. Meski hari libur atau cuti bersama, para petugasnya, kata Sudirman, terpaksa harus tetap turun ke lapangan.
“Kalau tidak diangkut sehari saja, ada 450 ton sampah yang mangkrak di jalan. Itu membuat kondisi kota tidak nyaman karena penumpukan sampah. Kebiasaan buang sampah juga berubah karena banyak pendatang. Karena mereka tidak tahu terkait aturan soal jam sampah,” terang Sudirman.
Menurut data Disdukcapil, jumlah penduduk Balikpapan saat ini mencapai 727 ribu jiwa. Namun, menurut kalkulasi DLH, volume sampah yang masuk ke TPA Manggar bertambah dari sumbangsih penduduk non permanen yang jumlahnya mencapai 50 ribu. Ini juga diperkirakan karena dorongan faktor proyek RDMP dan pembangunan IKN yang mengundang pertambahan penduduk.
Menganalisis permasahalan ini, DLH mengaku perlu meningkatkan operasi yustisi sebagai langkah penertiban.
“Sanksi jika tertangkap tangan ada teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp100 ribu atau kerja sosial. Proses operasi yustisi ini akan dipublikasi,” tegasnya
Dalam hal menjaga kebersihan kota, Sudirman menganggap, tidak bisa hanya berpangku tangan dengan upaya teguran.
“Contoh saja Singapura, buang sampah sembarangan kena denda. Walau hanya putung rokok,” cetus pria yang akrab disapa Dirman.
Namun, sebelum menerapkan aturan, DLH mendahulukan sosialisasi perda ke masing-masing kecamatan di Balikpapan. Sedangkan, operasi penegakan perda atau yustisi ditarget berjalan mulai September dan Oktober mendatang.
Perda ini juga mengatur perusahaan dan perkantoran, bagi yang melanggar bisa dilakukan pembekuan izin.
“Penerapan perda ini ada tim gabungan seperti Satpol PP. Jadi ada sidang tipiring juga,” ucapnya.
Harapannya, perda baru yang memuat sanksi tegas ini dapat mengembalikan kebiasaan warga untuk tertib dalam jam buang sampah.
“Tolong buang sampah tepat waktu. Mulai memilah sampah dari rumah. Baik sampah organik menjadi pupuk dan plastik menjadi nilai ekonomis,” pesannya.















