CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan lakukan pembongkaran 37 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner tanpa izin dilokasi obyek sengketa tanah cemara rindang, di kawasan Pasar Klandasan, pada Rabu (6/9/2023).
Pembongkaran ini dalam rangka penertiban dan penataan secara bertahap Pasar Klandasan untuk mengembalikan fungsi awal bangunan yang berdiri di atas fasum fasos aset Pemerintah Kota.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Haemusri Umar disela-sela pembongkaran lapak PKL Pasar Klandasan, pada hari Rabu (6/9/2023).
“Kita harapkan kerjasama antara pedagang pemerintah dan seluruh stakeholder yang ada di lokasi Pasar klandasan untuk mengembalikan kefungsi awalnya agar para pengunjung atau konsumen pada saat ingin berbelanja di pasar bisa menikmati view laut yang ada, ” ucapnya saat ditemui awak media.
Haemusri menyebut, pihaknya telah menyiapkan program kegiatan perubahan 2023 terkait dengan pemeliharaan sarana dan prasarana pasar yang diarahkan untuk satu lokasi kuliner yang bisa sambil menikmati pantai di kota Balikpapan.
” Itu esensinya, di dokumen saya telah kami lakukan pembersihan dan penataaan kegiatan fisik di lapangan untuk bisa dilakukan di tahun 2023,” katanya.
Saat ini ada ada 37 petak yang telah dilist nama-nama pedagang kuliner, sehingga setelah dilakukan perbaikan sarana dan prasarana PKL bisa menempati lapaknya kembali. ” Berikan saya waktu untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang ada, biar kelihatan wajah klandasan itu dari aspek pantainya, ” urainya.
Untuk jangka panjangnya, Haemusri katakan, telah mempersiapkan petak di samping Kelurahan Klandasan Ulu. Saat ini masih dalam tahap perbaikan, yang nantinya akan difungsikan berjualan dari jam 16.00- 22.00 Wita.
” Itu akan saya fasilitasi kepada seluruh pedagang, rombong akan difasilitasi agar
kelihatan cantik dari arsitektur penataan kuliner, ” ucapnya.
Untuk sementara, PKL dialihkan pada bangunan TPS Blok B yang telah disediakan oleh Pemerintah kota Balikpapan.















