Aksi Masyarakat Muslim Balikpapan di Simpang Traffick Light Balikpapan Plaza

  • Bagikan

Bebaskan Palestina dari Penjajahan Zionis Israel

BALIKPAPAN – Aksi damai puluhan masyarakat Balikpapan yang tergabung dalam Masyarakat Muslim Balikpapan, dengan mengecam perang yang terjadi antara Israel dan Palestina. Aksi damai tersebut digelar di Simpang Traffick Light Balikpapan Plaza, pada Sabtu (21/10/2023) sore sekira pukul 16.00 Wita.

“Sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Ketua LBH Pembela Islam Terpercaya (Pelita) Abdul Rais, kepada awak media.

Abdul Rais mengungkapkan, tidak ada negara mana pun mendukung penjajahan tersebut. Termasuk negara Israel yang dikatakan negara, namun sesungguhnya Israel adalah penjajah.

“Dulu Negara Palestina aman, damai tentram dan bahagia. Dengan adanya Zionis Israel, yang dibentuk oleh Eropa untuk menjajah Palestina tidak ada berkesudahan tragedi kemanusiaan ini, tetap berlanjut bahwa negara Israel adalah negara penghancur, jadi jangan disebut nagara. Negara Zionis Israel adalah negara penjajah Palestina,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, dirinya dari negara Indonesia, di Kota Balikpapan ikut menyuarakan, bahwa kami punya jarau juga punya iman. Kalau saudara di jajah harus wajib dijaga. Apalagi sekarang jaman milenial.

“Untuk itu saya minta kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) delegasi Dewan Keamanan, untuk mendesak Israel untuk mengakhiri peperangan, bahwa negara Palestina yang mempunyai hak negara mereka di dunia,” ucapnya.

Melalui aksi damai ini, Abdul Rais mengungkapkan, bahwa kami tidak terima dengan adanya negara Zionis Israel yang menjajah negara Palestina.

Ditempat yang sama, Humas Pelita, Ustaz Nazaruddin menyampaikan, pesan kami keseluruhan dunia, khususnya dunia Islam, bahwa Palestina adalah tanah kaum Muslim bagian dari tanah Negeri Syam secara keseluruhan.

“Bahwa pada tahun 637 masehi telah mengalami perjanjian humaira, antara kaum muslimin yang diwakili oleh Kalifah Umar bin Khattab, serta Uskup Sophronius mewakili Nasrani yang memberikan kunci Palestina kepada kaum Muslimin,” ucapnya.

“Oleh karena itu, dalam perjanjian tersebut Palestina (bagian dari negeri Syam) sudah ada dalam perlindungan kaum Muslimin,” ujarnya.

Sementara itu, pernyataan sikap masyarakat Muslim Balikpapan, menyampaikan, bahwa kami sangat mengecam atas tindakan biadab Israel dan mengecam pemimpin-pemimpin negeri-negeri muslim yang tidak memiliki keberanian mengirimkan segala daya upaya untuk membantu rakyat Palestina termasuk keberanian mengirimkan militer.

Bahwa yang terjadi bukanlah konflik, melainkan penjajahan zionis yahudi terhadap rakyat palestina dengan cara mengambil, merampok dan menggusur tanah air serta mengusir rakyat Palestina. Solusi 2 (dua) negara israel dan palestina sangat tidak layak digaungkan, hanya orang yang berputus asa dan tidak memiliki keberanian yang rela hidup berdampingan dengan penjajah.

Bahwa penjajahan zionis yahudi bermula pasca melemah dan runtuhnya Khilafah Utsmaniyah/Ottoman Turki. Penjajahan dimulai dari peristiwa Perjanjian Sykes-Picot pada 1916 antara Inggris dan Prancis. Inggris dan Prancis membagi peninggalan Khilafah Utsmaniyah/Ottoman Turki di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan bahwa Prancis mendapat wilayah jajahan Suriah, Lebanon, Afrika (Mesir, Ethiopia, Libiya dll) sedangkan Inggris memperoleh wilayah jajahan Irak dan Yordania. Sementara itu, Palestina khususnya old city dijadikan status wilayahnya sebagai wilayah internasional. Pada tahun 1917 Pemerintah Inggris melalui Menteri Luar Negeri, Arthur Balfour mengirimkan surat kepada pemimpin Yahudi Inggris, Lord Rotschild bahwa Pemerintah Inggris menyerahkan Palestina kepada Mereka.

Bahwa pada Senin (16/10/2023), kami akan mengirimkan surat laporan kepada International Criminal Court (ICC) dan International Court of Justice (ICJ) mendesak untuk mengadili dan memberikan putusan yaitu Israel dan pemimpinya dinyatakan sebagai pelaku kejahatan perang; Membatalkan Perjanjian Sykes-Picot dan deklarasi Balfour dikarenakan bertentangan dengan hukum internasional; dan menyatakan Israel tidak sah sebagai negara berdasarkan Statuta Roma dan Pasal 5 Putusan (Resolusi) 1514 (XV) dalam sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa PBB, pada tanggal 14 Desember, 1960, memerintahkan: _“Untuk menyerahkan segala kekuasaan kepada bangsa penduduk asli dari wilayah-wilayah jajahan itu, dengan tidak bersyarat apa-apapun, menuruti kemauan dan kehendak mereka itu sendiri yang dinyatakan dengan bebas, dengan tiada memandang perbedaan bangsa, agama atau warna kulit mareka, supaya mareka dapat menikmati kemerdekaan dan kebebasan yang sempurna,” Masyarakat Muslim Balikpapan. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *