BALIKPAPAN – Secara resmi PT Pertamina (Persero) mengumumkan, harga gas elpiji atau Liquified Petroleum Gas (LPG) naik mulai Minggu 27 Februari 2022. Harga gas elpiji yang naik adalah ukuran 5,5 kg dan 12 kg alias gas LPG non subsidi. Sedangkan harga gas LPG 3 kg masih tetap karena mendapat subsidi pemerintah.
Kenaikan tersebut mulai dirasakan pada awal Maret ini oleh masyarakat, terutama yang sehari-hari menggunakan gas LPG tersebut, seperti para pemilik warung makan, pedagang bakso dan UMKM lainnya.
Untuk itu DPRD Kota Balikpapan angkat bicara, dan meminta agar pemerintah mengambil sikap dalam menghadapi masalah kenaikan harga LPG non subsidi.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, harga gas LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per kilogram. Hal ini menyebabkan harga jual gas elpiji di tingkat pengecer khususnya untuk ukuran 12 kilogram hingga Rp 200 ribu per buah.
Untuk itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Hj Kasmah mengatakan, bahwa kebijakan kenaikan harga LPG ini sangat memberatkan masyarakat. Dan terlebih masyarakat saat ini masih dalam kesulitan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
“Bagi saya secara pribadi pastinya kenaikan ini memberatkan. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini, pasti masyarakat dalam keadaan sulit,” kata Hj Kasmah kepada wartawan di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Jumat (4/3/2022).
Politisi kader Golkar ini juga berharap, agar pemerintah dapat mengambil sikap dan memperhatikan atas hal itu, agar harga LPG tidak naik terus sehingga menambah beban bagi masyarakat.
“Mudah-mudahan pemerintah melihat permasalahan ini. Sehingga ada perhatian dari pemerintah kepada masyarakat,” harapnya.
Dia juga menyampaikan, bahwa pihaknya juga berencana akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk menyikapi persoalan ini. “Karena masyarakat ini memang harus dibela,” ungkapnya. (*)