CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) banyak dikeluhkan masyarakat sebab dalam perda tersebut surat segel yang belum didaftarkan permohonan haknya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan harus dimohonkan IMTN terlebih dahulu.
Walaupun banyak kelurahan yang disampaikan masyarakat ke Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan maupun Camat setempat terkait pengurusan IMTN yang ribet.
Juga pengurusan IMTN memakan waktu hingga enam bulan. Kemudian banyak lahan yang terjadi tumpang-tindih. Bahkan warga ada yang sampai mengadu ke Ombudsman.
Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan memastikan hingga saat ini Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN masih berlaku bersama peraturan turunannya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Laisa Hamisah mengatakan, sesuai ketentuan Perda untuk pengurusan sertifikat tidak bisa langsung dari segel dan harus mengurus IMTN dulu.
“Jadi kita pertegas, kita masih gunakan perda dan perwali nya. Jadi kita tidak bisa langsung dari segel ke sertifikat. Tetap kita pakai IMTN dulu,” katanya kepada awak media pada Selasa (5/4/2022).
Kata dia, nanti menunggu revisi perda IMTN yang kini masih berproses. Karenanya nantinya masyarakat akan lebih dipermudahkan dalam pengurusannya. “Bisa saja nanti di perubahan,” tandasnya.
Sementara menyangkut, tapal batas antara Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur yang hingga kini belum juga tuntas. Akan segera diselesaikan, dengan adanya perda yang mengatur.
“Nah, dengan persoalan tapal batas antara utara dan timur persoalannya itu tanahnya segelnya di Utara ternyata di lokasinya masuk timur ini. Jadi persoalan panjang, perdebatan antara warga di utara dengan timur,” ucapnya.
Laisa mengungkapkan, tapi Insya Allah dengan ada perda, perwali nya, inshaallah lebih diselesaikan. Masalah warga disana nanti kita selesaikan dengan lurahnya dan camatnya. (*)