CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke-6 masa sidang I tahun 2022, yang dihadiri Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Muhaimin yang mewakili Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud melalui video conference dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (18/4/2022) yang dimulai pukul 10.00 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono yang didampingi Wakil Ketua Subari dan dihadiri oleh sejumlah fraksi dan instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota (Pemkot).
Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas, yaitu penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Wali Kota Balikpapan tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahun 2022. Dan pengumuman penetapan pembahasan rancangan peraturan daerah diluar program pembentukan Peraturan daerah tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan mengatakan, sebagian fraksi menyoroti penyerapan anggaran yang kurang maksimal oleh satuan kerja di kota Balikpapan. Padahal Kota Balikpapan digadang-gadang menjadi penyangga Ibukota Negara (IKN) yang akan berpindah ke Kaltim.
“Ada beberapa catatan penting yang menjadi sorotan dalam paparan fraksi tadi. Mereka menilai penggunaan anggaran masih belum maksimal,” kata Budiono, kepada awak media.
Dia juga menyampaikan, persoalan banjir yang kerap melanda beberapa titik di kota Balikpapan juga mendapat perhatian. Sebab banjir yang terjadi tidak hanya melanda daerah pinggiran namun hingga sudut pertengahan kota. Seperti kawasan damai MT Haryono, Jalan Beller, tugu adipura, Karang Anyar dan beberapa titik banjir lainnya di Balikpapan.
“Banjir ini PR yang belum juga selesai, nanti silahkan tanya isi padangan fraksi ke masing-masing ketua fraksinya. Sebenarnya pemkot sudah membuat berbagai perencanaan sebagai antisipasi banjir. Namun hal itu juga berhadapan dengan kendala pembebasan lahan,” ucapnya.
Disisi lain, Siswanto Budi Utomo dari fraksi Gerindra membacakan pandangannya menjelaskan, urusan bidang kesehatan mendapat porsi anggaran sebesar Rp 240,80 miliar lebih namun realisasinya hanya sebesar Rp 164,02 miliar lebih, hal ini terjadi, apakah ini melakukan penghematan dan kendala dalam masalah anggaran.
Sementara itu, Budiono juga mengungkapkan, rapat paripurna kali ini, juga mengagendakan pengesahan peraturan daerah di luar program tahun 2022. Hal itu sesuai amanat undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang kewenangan pusat terhadap pajak daerah. Sehingga meski tidak masuk dalam propemperda tahun ini perda itu tetap bisa mendapatkan pengesahan.
“Perda yang kita sahkan yakni retribusi sampah rumah tangga dan sejenisnya. Artinya itu antisipasi karena adanya UU tadi. Jadi sekarang daerah tingkat dua juga dapat kewenangan memungut. Sebelumnya itu di pusat dan provinsi,” ungkapnya. (*)