CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Penanganan banjir Kota Balikpapan masih jadi skala prioritas. Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berlangsung di ruang Rapat Komisi III DPRD Balikpapan, pada Selasa (10/5/2022).
Rencana pembangunan skala prioritas ini akan dilakukan secara bertahap selama kepemimpinan Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas’ud. Apalagi penanganan banjir ini sudah dianggarkan Rp 48 miliar di multi years dan Insyaallah akan dilelang bulan depan (bulan Juni) tahun 2022.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, rencananya Komisi III DPRD Kota Balikpapan akan membentuk panitia khusus (Pansus) pengawasan terhadap pengembang. Karena salah satu dampak banjir ini adalah kenakalan pengembang.
“Banyak sekali pengembang-pengembang kecil ini setelah membangun dianggap selesai begitu saja, tidak ada perhatian untuk membuat Bendali dan site plan tidak pernah dilihat, karena pihaknya tidak pernah menyerahkan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” kata Alwi.
Politisi Golkar ini juga menyampaikan, dengan terbentuknya pansus, kita akan panggil pengembang-pengembang nakal dan OPD terkait, yakni DLH, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) dan lainnya.
“Perizinan jangan mudah memberikan izin kepada pengembang nakal, apalagi izin yang tidak sesuai dengan site plannya, seperti pengembang Sinarmas dengan membangun Perumahan Grand City, sekarang,” ucapnya.
Menurut Alwi, ada dua RT, yakni RT 42 dan RT 65 Graha Indah di seputar kawasan Grand City merasa terganggu dengan adanya pengupasan lahan tersebut. Yang mengalami dampak banjir, masyarakat meminta kepada DPRD Balikpapan bahwa pengerjaan ini di stop.
“Kami akan meminta kepada Wali Kota Balikpapan, seperti apa ini. Kalau memang site plannya tidak sesuai, bisa kemungkinan di stop. Kita berharap diselesaikan dulu site plannya,” ujarnya.
Perlu diketahui, yang lalu Komisi III DPRD Kota Balikpapan inspeksi mendadak (Sidak) ke Perumahan Grand City, seperti Bendali yang dibuat sebanyak 6 titik dengan 9 hektar, tapi saat disidak tidak sesuai yang ada di lokasi.
Lanjutnya, tapi kita ragu apa benarkah bendali ini seluas 9 hektar, ini tidak sesuai di lokasi dan pihak Grand City pun sering kali dipanggil dengan Komisi III DPRD Kota Balikpapan.