PT PLN Digugat Bayar Ganti Rugi Senilai Rp 15 Miliar, Akibat Bentangkan Jaringan Listrik di Atas Lahan Warga Tanpa Izin

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) digugat oleh pemilik lahan. Disebabkan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik bertegangan tinggi di atas lahan warga tanpa izin, pemiliknya bernama Heindra Goeyanto, pada Kamis (19/5/2022).

Untuk itu, melalui kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH mengatakan, PT. PLN membentangkan ROW Span Tower T24 – T25 yang merugikan klien kami, Heindra Goeyanto. Aulia Azizah Ahma Diana mengatakan, menggugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim melalui Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan untuk membayar ganti rugi senilai Rp 15 miliar.

“PT PLN membentangkan ROW Span Tower T24 – T25 yang merugikan klien kami, PT PLN membentangkan jaringan transmisi tenaga listrik di atas lahan klien kami yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin”, kata kuasa hukum penggugat Aulia Azizah Ahma Diana, kepada awak media, pada Kamis (19/5/2022).

Lanjut Aulia Azizah, lahan kliennya itu memiliki legalitas hak milik berupa SHM nomor 1876 seluas 28.155 meter yang terletak di RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara.

“Lahan klien kami sudah digunakan sebagai jaringan transmisi tenaga listrik oleh PT PLN tepat ditengah lahan milik klien kami selama kurang lebih 2 tahun tanpa izin”, ungkapnya.

Dia juga menyampaikan, bahwa Sidang kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya. Namun tidak pernah di hadiri oleh pihak PT. PLN.

“Jika sidang ketiga nanti pihak PT. PLN juga tidak hadir, nanti kita lihat keputusan hakim seperti apa. Dan kali ini sudah masuk sidang gugatan yang kedua, tapi pihak PLN tidak pernah hadir,” ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan gugatan tersebut, awak media ini mencoba konfirmasi ke Kantor PT. PLN UIP wilayah Kaltim yang terletak di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan.

Untuk itu, awak Media ini hanya ditemui oleh seorang staf bernama Biha, tapi tidak bisa memberikan keterangan. Namun media ini belum dapat keterangan terkait gugatan tersebut, karena General Manager PT. PLN UIP wilayah Kaltim tidak ada ditempat.

“Mohon maaf, General Manager (GM) tidak ada ditempat, sedang keluar. Nanti saya sampaikan ke GM”, ujar seorang staf PT. PLN kepada awak media ini.

Dan hingga berita ini ditayangkan, media ini belum juga dapat keterangan dari pihak PT. PLN. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *