M. Taqwa: Ratusan Pengembang Belum Serahkan Fasum, Dari 270an Pengembang Hanya Ada 3 yang Memenuhi Kewajiban

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID

BALIKPAPAN – Dalam setiap perumahan yang dibangun, undang-undang mewajibkan setiap pengembangan atau developer mempersiapkan sarana dan prasarana serta utilitas umum. Dalam konteks ini, developer dikenakan kewajiban untuk menyisihkan 40 persen lahan untuk sarana dan prasarana serta utilitas umum.

Untuk itu, DPRD kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait agenda pembahasan klarifikasi data awal fasilitas sosial (fasos) perumahan yang ada di Kota Balikpapan. RDP melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Muhammad Taqwa dan didampingi Budiono Sastro Prawiro, dengan mengundang Kepala Dinas Pertamanan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Tim Verifikasi Proses Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman.

Ketua Pansus Pengaman Perda Nomor 5 tahun 2013 Tentang Utilitas Prasarana Dan Prasarana Pengembang, Muhammad Taqwa menyebut adanya ratusan pengembangan belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah kota (Pemkot).

“Berdasarkan data yang kita terima dari 270an pengembang hanya ada 3 yang memenuhi kewajiban menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemkot,” kata Muhammad Taqwa ketika diwawancarai awak media usai memimpin rapat di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (24/5/2022).

Dia juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, pengembang wajib menyediakan sekitar 40 persen lahan dikelola untuk diserahkan kepada Pemkot, digunakan sebagai prasarana umum. Sekitar 20 persen lahan itu akan dipergunakan untuk sarana jalan, 4 persen digunakan untuk kawasan pendidikan dan fasos termasuk tempat ibadah, 2 persen lagi digunakan untuk tempat pemakaman umum (TPU) dan 2 persennya lagi untuk kegiatan sosial yang lain.

“Artinya melalui aturan tersebut pengembang wajib menyerahkan sekitar 40 persen lahan sebagai sarana umum dan ini sudah menjadi kesepakatan ketika mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkot. Sehingga pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan seluas lahan yang sudah disepakati bersama,” ungkapnya.

Peningkatan pengawasan serta untuk pendataan kembali fasum di masing-masing pengembang ini sangat perlu dilakukan, terutama dalam mendukung rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang akan berdampak pada pertambahan jumlah penduduk tentunya.

Politisi Gerindra ini juga mengungkapkan, termasuk dalam menindak pengembang yang abai terhadap kewajiban penyediaan fasum. “Padahal penyediaan fasum merupakan bahan promosi yang disampaikan oleh pengembang untuk menarik konsumen membeli perumahan di wilayahnya,” ungkapnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *