CNBTV.CO.ID
BALIKPAPAN – Catatan awal tahun 2022 Polda Kalimantan Timur (Kaltim), yakni pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menangkap remaja berisial MR (17), Jum’at (27/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di Jalan Rapak Indah Sungai Kunjang, Samarinda, Kaltim.
Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan anak di bawah umur yang memiliki hingga menyimpan dan mengedarkan barang bukti jenis sabu sebanyak 2 kg.
“Barang bukti jenis sabu 2 Kg yang dimiliki MR diamankan, senilai kurang lebih Rp 4 miliar,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, saat konfrensi pers, pada Selasa (31/5/2022).
Rickynaldo menyampaikan kronologisnya, saat tim Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan, mendapati tersangka MR dengan gerak geriknya yang mencurigakan.
Lanjutnya, dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya didapati dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram di dalam tas belanja.
“Makanan untuk mengalabui Polisi, bungkusan sabu ini ditaruh di bagian bawah tas ditumpuk mie instan dan kopi sachet,” ucap Rickynaldo.
Dia juga menjelaskan, sebenarnya MR juga sudah tiga kali menjalankan aksinya sebagai kurir. Untuk setiap pengantaran, MR diberi upah Rp 5 juta. Untuk pengantaran kali ini, dan MR baru menerima uang muka setengahnya.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.
Namun MR ini masih di bawah umur, prosesnya maksimal 14 hari. “Makanya setelah penanganan Jumat (27/5/2022) kemarin, hingga 3 hari, Selasa (31/5/2022) di rilis dan besok lusa mungkin kami akan musnahkan, proses penyelidikan tidak boleh lebih dari 14 hari,” ucapnya.
HIMBAUAN POLDA KALTIM KEPADA ANAK DI BAWAH UMUR
Himbauan Kapolda Kaltim melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan, kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kaltim, kalau 1 gram saja bisa 5 orang bisa diselamatkan. Berarti kalau 1 kg ada 50 ribu orang dan berarti 2 kg bisa 100 ribu orang kita selamatkan.
“Bayangkan 100 ribu orang ini dibantu oleh anak-anak dan ini yang jadi masalah yang kita pecahkan bersama. Seperti yang di ekspose di Balikpapan wilayah Gunung Bugis, sudah mulai itu anak-anak dibawah umur dilibatkan untuk menjadi bagian dari sindikat peredaran narkoba,” ujarnya
Polda Kaltim menyatakan, akan bekerjasama dengan Pemerintah daerah (Pemda) untuk mencegah semakin banyak anak-anak yang dilibatlkan atau menjadi alat dalam peredaran narkoba.
“Memberikan motivasi, pengajaran dan lain sebagainya. Sehingga anak-anak kita ini tidak lagi menjadi alat oleh pengedar atau bandar narkoba itu untuk bisnis narkoba,” ungkapnya. (*)