BALIKPAPAN – Setelah Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah Kaltim. Kini Polda Kaltim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, dari hasil pengungkapan empat kasus pada periode bulan Juli tahun ini, pada Jumat (22/7/2022).
Untuk itu, Polda Kaltim menggelar konferensi pers dengan pemusnahan tersebut. Pembantu Unit Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal) Direktorat Narkoba Polda Kaltim AKP Rakib mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dari empat laporan polisi yang saat ini akan dimusnahkan.
AKP Rakib juga menyampaikan, satu tersangka yakni Kevin menyaksikan melalui video call. Dari empat kasus tersebut, ada empat tersangka yang diamankan. Namun hanya tiga tersangka yang dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan.
“Dari laporan polisi ada tiga yang disita berupa sabu dan satu laporan polisi berupa ganja kering,” ujarnya.
Dia menjelaskan, barang bukti pertama yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 64 poket dengan berat 41,98 gram.
“Kevin tidak dihadirkan dalam pemusnahan tersebut, karena pihaknya dalam keadaan sakit, tidak bisa berjalan,” ucapnya.
Kronologis Kevin, yakni pada Senin (4/7/2022) sekira 16.00 Wita, telah ditangkap Kevin di sebuah loket sabu Gunung Bugis, yang beralamat Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan.
Kemudian, barang bukti sabu seberat 46,41 gram milik Reri Hendrian. Kronologisnya, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 16.30 Wita, ditangkap di Jalan Kapten Soedjono Aj Kelurahan Sambutan Samarinda.
Barang bukti ganja kering seberat 436 gram milik Muhammad Mitrawijayadi. Kronologis, Rabu (6/7/2022) sekira pukul 09.30, ditangkap di Jalan ST Alimudin gang Perjuangan 44 RT 05 Desa Sambutan, Samarinda.
Dan barang bukti sabu seberat 20,25 gram milik Arif Mallongi. Kronologis, Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 21.30 Wita, telah ditangkap Arif Mallongi dan Muhammad Rafi’i, di Jalan Antasari gang H Mansur RT 03, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Sungai Kunjang Samarinda.
Dan AKP Rakib mengungkapkan, masing-masing barang bukti ini telah disisihkan dan dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja.
“Jadi seluruh kasus pengungkapannya dalam bulan ini, cuma baru dilakukan pemusnahan setelah hasil laboratorium,” ungkapnya.
Dan dalam periode Juli ini ada empat kasus, ini baru Tim opsnal subdit I dan subdit lain ada lagi pengungkapannya.
Sementara itu, pengakuan tersangka Muhammad Mitrawijayadi, pihaknya lancar berbisnis dengan menjual ganja, hingga membawa ganja seberat 436 gram.
“Menjual ganja dengan teman sekitarnya, 1 poket dijual Rp 100 ribu, dan pekerjaan saya taxi online,” ucapnya. (*)