Laisa: Aturan Minta IMTN Dipermudah, Terkait Banyak Keluhan Masyarakat

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Proses pengurusan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang dinilai terlalu lama dan biaya besar. Untuk itu, DPRD Balikpapan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) dalam pelayanan penerbitan IMTN agar dilonggarkan. Dan usulan ini menyusul berbagai keluhan masyarakat yang diterima oleh anggota dewan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Laisa Hamisa mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada dalam Perda IMTN. Agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan, dalam mengurus kejelasan hak kepemilikan atas lahan yang dimilikinya.

“Kami ingin tidak menyulitkan masyarakat, itu saja,” kata Laisa, kepada awak media, di Kantor DPRD Kota Balikpapan, pada Selasa (9/8/2022).

Politisi PKS ini berharap dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, diharapkan proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.

“Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar. Karena harus mengurus IMTN dan Sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat,” ucapnya.

Dia juga menjelaskan, dia tak melarang untuk memastikan kepemilikan tanah itu baik itu meliputi pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah yang jelas.

“Jadi ada revisi, pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun, dan harus diperpanjang lagi,” terangnya.

Revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung sertifikat.

“Akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi sudah lama di kelurahan. Kemudian yang punya tanah jelas orangnya dan statusnya identitas nya dan batas-batas tanahnya itu baru bisa.

Lanjutnya, ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukan dalam revisi pengurusan IMTN.

Menurut Ketua Komisi I, untuk proses segel menjadi sertifikat nanti ada tim, yang kemudian akan menentukan proses selanjutnya. “Kan kalau habis waktunya kemudian urus baru lagi. Tentu akan memakan waktu dan biaya lagi,” ungkapnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *