Saat Ini Syukri Wahid Masih Anggota DPRD Kota Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid memenuhi panggilan dari jajaran kepolisian Polda Kaltim, akibat laporan oleh seseorang yang berinisial NH ke Polda Kaltim atas tudingan pelanggaran UU ITE, yang disampaikan dalam Press Conference di DPRD Balikpapan, pada Senin (17/10/2022).

“Saya baru saja pulang dari Polda Kaltim untuk memenuhi undangan klarifikasi yang ditujukan kepada saya. Memenuhi undangan tersebut sebagai warga negara. Dan mulai pemeriksaan kurang lebih 1 jam,” ujar Syukri Wahid didampingi Kuasa Hukumnya Agus Amri.

Dia juga menyampaikan, perlu diketahui sampai saat ini dirinya masih tetap bertugas di DPRD Balikpapan, pihaknya akan meluruskan adanya pemberitaan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) berlangsung yang jelas detik ini saya masih tercatat sebagai anggota DPRD.

“Saya adalah kader yang turut berkiprah membesarkan PKS Kota Balikpapan dan itu tidak bisa dibantahkan, saya dedikasikan waktu untuk membesarkan partai ini tapi dengan adanya laporan tersebut semakin membuat saya pribadi prihatin dengan perlakuan salah satu pelapor yang mengatasnamakan lembaga. Saya diduga pencemaran nama baik, berdasarkan pelanggaran UU ITE,” kata Syukri Wahid kepada awak media.

Syukri juga mengatakan, beginikah cara partai kembali memperlakukan dirinya, padahal pihaknya sudah memberikan 4.250 suara adalah suara terbesar nomor dua di Dapil Balikpapan Utara.

Juga ingin menggunakan haknya untuk memberikan keterangan di Polda Kaltim, bahwa postingan di akun facebooknya sejak Februari 2022 itu salah alamat tidak tepat secara konteks hukum.

“Postingan saya pasti setelah kejadian itu terjadi bukan sebelum kejadian itu terjadi, dan punya basis kebenaran dan tidak pernah menyebutkan nama personal atau lembaga apapun dan ini sudah saya pastikan,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, sehingga kesannya mencari-cari kesalahan, dan saya sadar persis bagaimana mengelola medsos yang baik dan tidak melanggar aturan dan tuduhan ini mengada-ada.

Sementara itu, Agus Amri Kuasa Hukum Syukri Wahid mengatakan, terkhusus terkait aduan atau laporan dari seseorang perlu diketahui dari hasil pendampingan klien di Polda Kaltim atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan seseorang atas nama NH.

“Kami agak bingung terkait pelaporan atas nama tersebut dan menamakan atas nama PKS. Dan NH ini tidak jelas memiliki kualitas untuk melaporkan, karena dia bukan mandatori dari PKS ini dari aspek legalstanding dan dia bukan siapa-siapa di PKS,” kata Agus Amri.

Untuk merasa terhina harus orangnya bukan jabatan atau institusi. Pasalnya, induk aturan pencemaran nama baik yang tertuang dalam UU ITE pasal 310, jelas bahwa delik ini sifatnya aduan tidak bisa diwakili.

“Dalam postingan klien kami dari Februari itu tidak pernah menyebut nama NH, justru ini bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan,” kata Agus Amri.

Agus Amri juga mencontohkan, sama dengan kasus karyawan Alfamidi yang memvideokan mencuri coklat tersebut. “Memang faktanya dia curi coklat, dan dia pergi dan tidak bayar,” ucapnya.

Pihaknya berharap kepada kepolisian netral dan menindak lanjuti panggilan ini dan akan kita ikuti sampai kapanpun. “Jika tidak terbukti akan ada konsekunsinya,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *