Di Pemkot Balikpapan Hanya Akan Ada PPPK dan Outsorsing

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan, Pemkot Balikpapan telah berhasil menyelesaikan pendataan tenaga non ASN yang diinstruksikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, merujuk dari Peraturan Kementerin SDM tidak ada lagi istilah non ASN yang ada hanya PPPK, selebihnya tenaga outsorsing.

“Jadi tidak ada istilah pegawai Pemerintah Kota melengkapi non PNS yang dipekerjakan di lingkungan pemkot Balikpapan,” ujar, Senin (7/11/2022).

Diketahui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 31 Oktober 2022 mendatang.

Dikutip dari laman resmi pendataan non ASN ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai amanat PP tersebut, pada 28 November 2023 nanti, status pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Bukan hanya itu, pendataan ini juga berfungsi untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Tenaga non-ASN yang berhak melakukan pendataan adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional BKN, serta pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, pendataan ini belum berlaku bagi tenaga non-ASN di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, tidak berlaku pula bagi petugas kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan, dan jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsourcing.
Merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, berikut syarat pendataan tenaga non-ASN:

Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat, dan APDB untuk instansi daerah. Dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
Telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *