Masuk Tahap Seleksi Administrasi, Ada 727 Guru dan 82 Nakes Formasi Disediakan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Proses seleksi administrasi untuk rekrutmen tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Guru dan tenaga kesehatan, tengah dilakukan Pemerintah Kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan.

Kepala BKPSDM Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih mengatakan, sebagai tindak lanjut dari pada kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) untuk pengadaan PNS pada tahun 2022 ini, maka Pemerintah Kota Balikpapan sudah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan tentang rekrutmen tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Yang saat ini sedang proses seleksi administrasi untuk tenaga guru sebanyak 727 formasi, kemudian tenaga kesehatan (nakes) sebanyak 82 formasi, ada juga tenaga teknis sebanyak 47 formasi,” ujar Sri Wayhunigsih kepada media, Jumat (18/11/2022).

Yuyun biasa Sri Wahyuningsih disapa menambahkan, saat ini untuk tenaga guru memasuki hasil pengumuman seleksi administrasi dan mulai masuk massa sanggah.

“Sedangkan untuk tenaga kesehatan ada perpanjangan, karena dari kuota yang disediakan jumlah yang mendaftar sampai dengan kemarin masih minim,” aku Yuyun.

“Mungkin mereka masih proses untuk melengkapi data-data dokumen administrasi yang diminta,” sambungnya.

Pihaknya bersyukur, adanya pengadaan P3K ini upaya dari Pemerintah pusat untuk melengkapi tenaga SDM di pemerintah daerah, karena per 28 November 2023 kita sudah tidak diperkenankan lagi untuk memperkerjakan status non PNS, yang ada PNS, P3K atau outsourcing.

“Jadi dengan adanya formasi ini tentu saja itu sedikit mengurangi beban yang menangani di kepegawaian bagaimana proses distribusi ketenaga SDM di OPD-OPD itu khususnya guru dan tenaga kesehatan bisa sedikit terpenuhi,” jelasnya.

Untuk persyaratnya guru itu terdiri dari prioritas satu untuk guru yang lulus passing grade tahun lalu, jadi tidai perlu tes lagi datanya sudah ada data BKN, kemudian ada formasi P2 itu tenaga honorer K2 yang memang sudah terdata di BKN.

“Selebihnya guru yang sudah lama mengabdi minimal 6 semester, sedangkan untuk tenaga kesehatan persyaratan banyak salah satunya harus miliki STN, persyaratan melatih di fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah,” akunya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di mana tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Melki usai memimpin pertemuan Tim Panja Kesehatan Honorer dan Tenaga PLKB Non-PNS Komisi IX DPR RI dengan Pemprov Kalimantan Timur, di Balikpapan.

Untuk itu, menurut Melki, kebijakan penghapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Komisi IX DPR RI, masih kata politisi Partai Golkar tersebut, mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI agar kebijakan terlaksana ketika akan diimplementasikan.

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” kata Melki legislator Dapil Nusa Tenggara Timur II tersebut.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *