CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN- Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud meminta kepada BPJS Kesehatan Balikpapan, untuk memperluas layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menjadi program Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Inilah yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty kepada BorneoFlash seusai pertemuan dengan BPJS Kesehatan bersama Wali Kota Balikpapan di Ruang VIP Kantor Wali Kota Balikpapan, Rabu (23/11/2022).
“Kita ketahui sebentar lagi kan pergantian tahun biasanya kita melakukan perpanjangan kerja sama, diharapkan Wali Kota supaya layanan yang kurang dapat dilengkapi pada perjanjian kerja sama tahun 2023. Yang sangat diharapkan dibukanya layanan bedah jantung di rumah sakit Siloam,” jelasnya.
Wali Kota Balikpapan berharap BPJS Kesehatan Balikpapan dapat mengakomodir layanan kesehatan dengan rumah sakit Siloam Balikpapan, dalam kerja sama di tahun 2023.
Sehingga masyarakat Balikpapan khususnya peserta BPJS Kesehatan Kelas III program pemerintah kota tidak perlu dirujuk ke rumah sakit Samarinda, untuk melakukan operasi bedah jantung.
Dio sapaan karibnya mengatakan, pertemuan tersebut juga mengevaluasi mengenai pelayanan program prioritas Wali Kota mengenai BPJS Kesehatan kelas III, supaya saat membuat kerja sama dapat diakomodir layanan tambahan yang sekira bisa dilaksanakan di Balikpapan.
Pasalnya, perjanjian kerja sama layanan di rumah sakit bukan Pemkot dengan rumah sakit tetapi BPJS Kesehatan dengan rumah sakit.
“Semua rumah sakit yang mempunyai jenis layanan yang baru diharapkan di cover oleh BPJS Kesehatan di Balikpapan supaya tidak dirujuk,” terangnya.
Selain itu juga, Juru bicara Satgas Covid 19 Kota Balikpapan juga membahas kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III PBPU, yang masih banyak mengeluhkan bahwa masih ditarik pembayaran. Untuk itu, seluruh masyarakat dapat mengetahui status kepesertaan di kelurahan masing-masing.
“Apakah sudah terlimpah ke program pemerintah atau belum, kalau memang belum dan memenuhi syarat,” ungkapnya.
Adapun syaratnya adalah pekerja bukan penerima upah atau warga yang tidak mempunyai gaji bulanan. Kalau pekerja kantor dan merupakan BPJS Kesehatan kelas III, maka yang menanggung Iuaran BPJS Kesehatan adalah pemberi kerja. “Ini yang kurang tersosialisasi ke masyarakat,” pungkasnya.(*)