PBB dan BPHTB Sumbang Rp 250 Miliar untuk PAD Kota

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Jelang akhir tahun 2022, beberapa sektor pajak di Kota Balikpapan mulai mengalami peningkatan dan menyumbang cukup besar di tahun 2022 ini.

Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Idham mengatakan, untuk sektor pajak yang paling banyak menyumbanh untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) ada pada sektor PBB dan BPHTB.

“Dari capaian Rp 570 miliar saat ini, keduanya menyumbang sampai Rp 250 miliar,” ujar Idham kepada media, Sabtu (26/11/2022).

Idham menambahkan, selebihnya ditambah dari pajak restoran, hotel, hiburan. Apalagi pasca pandemi Covid-19 diharapakan sektor-sektor pajak kembali naik dibandingkan pada 2021 lalu.

“Artinya kondisi ekonomi sudah semakin baik dan target semakin besar, dengan adanya perbaikan ekonomi tentu pajak bisa kita realisasikan,” harapnya.

“Bagi yang belum bayar pajak, untuk segera membayar mumpung masih ada waktu hingga akhir Desember mendatang,” sambungnya.

ldham juga mengajak, masyarakat segera membayar kewajibannya. Pasalnya, relaksasi PBB-P2 penghapusan denda, hingga akhir November ini.

“Kami terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dengan berbagai kemudahan kami harap bisa membantu kami melebihi target,” tuturnya.

la mengatakan, pihaknya telah menyediakan banyak kanal pembayaran. Tidak hanya di loket-loket unit Bankaltimtara yang ada di luar Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, namun juga melalui Indomart dan Alfamart.

“Termasuk pembayaran via online melalui Tokopedia, Go-Pay, Link Aja, serta layanan mobile banking Bankaltimtara, Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” katanya.

Selain untuk mengurangi antrean, tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Pasalnya jika mengantre tentu
masyarakat juga butuh waktu yang lama dan biaya.
Tambahan layanan ini juga bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih cepat dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak. Bukti pembayaran yang diterima melalui kanal tambahan yang disediakan, merupakan bukti sah yang dapat dipergunakan oleh masyarakat.

“Ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi pembayaran PBB, untuk jatuh tempo biasanya PBB ini November, biasanya masyarakat itu baru memenuhi kewajibannya di akhir-akhir pada Agustus atau Oktober,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa BPPDRD sangat mendukung langkah ini karena ini bisa membantu pemerintah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB yang melibatkan agar lebih dekat.

Idham optimis, target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari PBB akan lebih meningkat dengan adanya kemudahan ini.

“Insyallah mudah-mudahan pendapatan daerah kita akan bertambah, dengan semankin banyak warga yang sadar membayar pajak. Jadi tidak ada alasan lagi untuk menunggak,” harapnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *