Sentra IKM Teritip Dilengkapi Cool Storage, Siapkan Regulasi Perwali

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Wali Kota dan rombongan juga meninjau Sentra Industri Kecil Teritip di Balikpapan Timur yang didalamnya terdapat beberapa bangunan berupa gudang yang dilengkap cool storage untuk menyimpan ikan atau daging.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota didampingi, Staf Ahli Doortje Marpaung, Kepala DPU Balikpapan, Andi Yusri Ramli, Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan dan Kesra Kota Balikpapan, Plt Kepala DKUMKMP Balikpapan Rosdiana, Kabag Pembangunan Rita.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pihaknya membangun cool storage ini sebagai upaya agar daging, ikan bisa dibekukan dan upaya mendukung para pelaku UMKM yang ada di Kota Balikpapan.

“Nanti disini contohnya ikan dan daging bisa dibekukan, untuk antisipasi lonjakan- lonjakan permintaan sehingga kulitas daging dan ikan lebih segar,” ujar Rahmad Mas’ud kepada media, Senin (28/11/2022).

Adapun cool storage sudah dilakukan proses ujicoba, tinggal nanti diatur regulasi penggunaannya, apakah ada penyewaan yang dibuatkan perwali untuk regulasinya.

“Siapapun bisa menggunakan dan pakai ada biaya retribusinya,” tuturnya.

Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian kota Balikpapan akan mengevaluasi penyebab industri kecil menengah (IKM) belum memanfaatkan rumah produksi di Sentra Industri Teritip, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sebelumnya direncanakan sebanyak 20 IKM perikanan serta pertanian di Kota Balikpapan akan menempati rumah produksi Sentra Industri Teritip di Balikpapan Timur.

“Nanti akan kami tanyakan alasan tidak digunakan dan lainnya. Kalau memang tidak dimanfaatkan akan digunakan oleh IKM lainnya. Karena masih banyak IKM yang menunggu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Dinas Koperasi UMKM dan Koperasi, Rosdiana.

Pihaknya mengakui, sejauh ini pihaknya memang kesulitan dalam perairan. Namun pasca beroperasi sejak akhir 2019 lalu, IKM yang memanfaatkan rumah produksi belum dikenakan biaya sewa.

Rumah produksi hanya sebagai tempat memproduksi olahan IKM, dan bukan sebagai tempat tinggal. “Sentra industri Teritip dilengkapi dengan pergudangan dan pengolah limbah dan lainnya,” tambah dia.

Sebagai informasi, pembangunan Sentra Industri Teritip, Kota Balikpapan, untuk mendorong terciptanya struktur ekonomi yang seimbang dan kokoh.

Adapun luasan lahan sentra adalah 6,4 hektare. Dilengkapi unit rumah produksi, jalan, instalasi pengolahan air, sumur dalam, drainase, dan gedung pengelola.

“Pada saatnya nanti akan menjadi landasan yang kuat bagi IKM untuk tumbuh dan berkembang dengan kekuatan sendiri,” tukasnya.

Pembangunan Sentra Industri Teritip terbangun melalui anggaran APBN, Bantuan Keuangan dan APBD Kota sejak tahun 2017, 2018, 2019.

Pembangunan dilakukan secara bertahap sesuai dengan site plan. Namun tahun 2020 sudah tidak ada bantuan APBD melalui dana alokasi khusus.

Kegiatan ada di dalamnya dapat digolongkan menjadi 3 klaster yaitu industri kecil, industri mikro dan kerajinan.

Fasilitas itu diharapkan dapat mendukung kegiatan industri yang ada di kawasan Teritip khususnya Balikpapan Timur.

Beberapa kegiatan non industri yang akan dikembangkan adalah fasilitas akomodasi untuk pengunjung kawasan industri.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *