CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Mayoritas tenaga pengajar atau guru non PNS di Balikpapan belum mengantongi sertifikasi. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikkan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Purnomo.
“Rata-rata tenaga pengajar sudah semua dalam sertifikasi (PNS), yang belum non PNS,” ujar Purnomor kepada awak media, Selasa (2/12/2022).
Dia mengatakan, guru berstatus PNS yang belum sertifkasi karena kualifikasinya belum terpenuhi. “Dia mengajarnya di SD padahal guru mata pelajaran itu adanya di SMP,” ujarnya.
Seperti juga misalnya dia guru dengan sertifikasi pendidikkan guru mata pelajaran, tapi dia menjadi guru kelas.
“Kemudian dia ada yang guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tapi dia mengajar mata pelajaran yang lain di SMP itu juga tidak linier,” akunya.
“Kalau dia tidak linier dengan pendidikkanya, dia tidak bisa mendapatkan sertifikasi, sertifikatnya tidak bisa keluar sebagai tenaga pengajar,” tambahnya.
Meski begitu lanjutnya, guru yang belum mengantongi sertifikasi tepa diberikan penghasilan tambahan. “Sehingga jadi masih sesuai (pendapatan),” ujarnya.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi solusi bagi para guru yang sudah bertahun-tahun menunggu tunjangan profesi, tetapi masih harus antre bahkan tidak mendapatkannya hingga pensiun karena belum sertifikasi.
“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Nadiem dalam temu wicara berjudul “Kupas Tuntas Isu Kesejahteraan Guru dalam RUU Sisdiknas” yang ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Minggu (11/9/2022).
Nadiem meminta para guru hendaknya tetap tenang dan tidak terpancing isu yang beredar mengenai ancaman kesejahteraan guru akibat dihapuskannya tunjangan profesi.
”Guru-guru harus mengetahui, masalah sekarang ada di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, karena ada penyebutan tunjangan terpisah, tunjangan profesi. Itulah mengapa, kita harus mengeluarkannya (istilah tunjangan profesi) sehingga kita bisa memberikan tunjangan sekarang, bukan dalam dua puluh tahun ke depan,” ungkapnya.
Nadiem menegaskan bahwa para guru ini dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi itu aman,” terang Nadiem.
Disisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, sehingga belum menerima tunjangan profesi.
“Jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, mereka akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG (pendidikan profesi guru) yang antreannya panjang,” kata Nadiem.