CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan secara resmi telah meluncurkan program berupa aplikasi One Map One Data.
Hal ini dilakukan dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyebarluaskan informasi pola ruang dan ketentuan penggunaan lahan serta kegiatan masyarakat yang berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di Kota Balikpapan.
“Intinya, program ini bertujuan menyebarluaskan informasi pola ruang, selain ketentuan penggunaan lahan dan kegiatan,” kata Neny Dwi Winahyu, Kepala DPPR Kota Balikpapan, Neny Dwi Winahyu kepada media, Sabtu (10/12/2022).
Bagaimana masyarakat mengetahui kegiatan-kegiatan apa saja yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, diperbolehkan terbatas dalam sebuah kawasan sebelum mereka melakukan sebuah aktivitas.
Menurut Neny, masyarakat sudah tahu di kawasan perumahan apa yang diperbolehkan. Apa yang diperbuatnya secara terbatas, apa yang diperbolehkan secara bersyarat sehingga kegiatan-kegiatan tersebut sudah menyesuaikan pola ruang yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Hal ini untuk mengurangi sengketa perizinan. Sengketa perizinan itu sering timbul karena adanya perbedaan antara apa kegiatan yang diinginkan oleh masyarakat dengan penetapan pola ruang atas kegiatan tersebut,” jelas Neny.
Lebih lanjut, Neny menambahkan, dengan One Map One Data masyarakat mengetahui lebih dulu sebelum mereka melakukan kegiatan. Jadi masyarakat menyesuaikan kegiatannya dengan pola ruang yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota.
Untuk menggunakan aplikasi One Map One Data ini, ujar Neny, cukup mudah yakni dengan mengetik website https://onemaponedata.balikpapan.go.id.
“Dengan aplikasi ini, saya mengharapkan ada kesesuaian pemanfaatan ruang adalah 90 persen. Artinya, kegiatan yang dilaksanakan oleh masyarakat sudah sesuai dengan pola ruang dan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut,” tuturnya.
Neny memastikan, pola ruang yang ditetapkan melalui kegiatan ini juga akan berpengaruh terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Karena, kegiatan-kegiatan di IKN tersebut adalah kegiatan-kegiatan yang memang berhubungan dengan pola ruang.
“Untuk itu lah, saat ini kita sedang melakukan revisi RTRW Kota Balikpapan yang simultan dengan RTRW Provinsi Kaltim yang sudah menyesuaikan dengan IKN itu,” akunya.
Diketahui, Pemerintah Kota Balikpapan menggelar acara publikasi dan diseminasi kebijakan pemerintah kota Balikpapan di bidang Informatika, Penataan Ruang, dan Perlindungan Anak.
Ketiga program ini telah diluncurkan beberapa waltu lalu, yakni aplikasi Balikpapan Single Window, Sistem Informasi Geospasial Tata Ruang Kota Balikpapan dan Strategi Menuju Kota Layak Anak.
Asisten Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Agus Budi Prasetyo menyampaikan sambutan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud.
Dalam sambutan tersebut, ia menyambut baik proyek perubahan yang telah disusun oleh peserta pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan XIV Kota Balikpapan tahun 2022.
“Di mana proyek perubahan ini juga dalam rangka mendukung terwujudnya Balikpapan sebagai smart city yang modern dan nyaman dihuni. Terlebih menyongsong era persaingan yang semakin ketat. Maka aparatur pemerintah dituntut untuk mampu berkreasi dan menghasilkan sistem pelayanan yang lebih efektif,” terangnya.
Menurutnya, melalui inovasi ini, seluruh pihak bisa mendapatkan solusi atas pemasalahan di Kota Balikpapan. Yakni dengan memberdayakan potensi yang dimiliki. Proyek perubahan ini diharapkan tidak hanya sebatas kepentingan reformer saja, tetapi juga OPD terkait.
“Untuk itu, demi suksesnya pelaksanaan proyek perubahan ini, maka kegiatan diseminasi dan sosialisasi mutlak diperlukan. Agar proyek ini dapat diketahui dan dipahami. Baik oleh jajaran OPD terkait sebagai pelaksananya. Juga kepada masyarakat sebagai sasaran penerima manfaat,” ungkapnya.