CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-1 masa sidang I tahun 2023, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Rabu (4/1/2023) yang dimulai pukul 10.00 Wita.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono Sastro Prawiro, didampingi Wakil Ketua Sabaruddin Panrecalle, Subari dan dihadiri oleh anggota DPRD Kota Balikpapan.
Dalam rapat paripurna, agenda yang dibahas yaitu, pengumuman agenda kerja DPRD Kota Balikpapan masa sidang I tahun 2023.
Dan pengumuman perpanjangan masa kerja panitia khusus pengawasan implantasi peraturan daerah Kota Balikpapan nomor 5 tahun 2013 tentang penyediaan dan penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada kawasan Perumahan.
Untuk itu, Budiono mengatakan, ada 19 program DPRD Kota Balikpapan pada Masa Sidang 1 Tahun 2023 baik dari penyusunan perda hingga kajian akademik.
“Seperti menyusun perda, mengajukan kajian maupun naskah akademik dan lain-lain,” katanya.
Untuk penekanan masa kerja di awal tahun ini, pihaknya akan melakukan pendalaman akademik dengan instansi terkait sebagai pembukaan kegiatan kerja di tahun 2023.
“Pada awal tahun ini kita akan memperdalam naskah akademik yang akan kita dalami di universitas-universitas,” ujar Budiono.
Dia juga menyampaikan, pengumuman penetapan masa perpanjangan pansus penyerahan sarana-prasarana utilitas di Perumahan-perumahan yang semula itu berakhir di bulan November 2022 kemarin dan diperpanjang lagi sampai dengan bulan Maret 2023.
“Artinya, disana potensi tersebut, sarana-prasarana Perumahan yang hari ini oleh pengembang-pengembang itu belum diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” ucapnya.
Sehingga APBD tidak bisa masuk untuk perbaikan di Perumahan tersebut. Total dari pengembang hampir 230 lebih pengembang, tidak sampai 50 pengembang yang menyerahkan.
Sementara itu, Budiono menjelaskan, kendalanya ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang menangani baik dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan lainnya. Syarat-syarat dari ketentuannya juga belum terpenuhi.
“Karena di Perda kita, terkait Perumahan itu ada sebanyak 40 persen itu sarana-prasarana, juga di dalamnya ada jalan, drainase, RTH, sarana pendidikan 4 persen juga pemakaman 2 persen dan itu yang harus diserahkan kepada Pemkot Balikpapan,” ungkapnya. (*)