Sabaruddin Meminta DP3 Balikpapan Perhatikan Nelayan, Terkait Buang Limbah ke Laut

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Pembuangan limbah ke laut diduga berasal dari kapal perusahaan menyebabkan lautan tercemar dan berdampak pada hasil tangkapan para nelayan. Untuk itu, DPRD Kota Balikpapan mendesak pihak Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan lebih memperhatikan persoalan yang membelit neyalan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, persoalan klasik yang dialami nelayan selain limbah juga terkait pengawasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan jalur tangkap ikan. Pengawasan dan pemantauan, perlu bersinergi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim bersama DP3 Balikpapan.

Lanjutnya, selain bersinergi pengawasan dengan Provinsi Kaltim, juga terkait batas jalur operasional perusahaan dengan wilayah tangkap ikan yang dilakukan para nelayan.

“Dulu hanya jarak kewenangan saja, jauh sebelum masalah limbah, regulasi kebijakan kita terkait jalur operasional kapal perusahaan nggak ada. Tetapi sekarang diambil alih Provinsi. Coba lakukan komunikasi sampai mana pemantauan itu, kalau seperti ini semua jangan tutup mata lah,” tegas Sabaruddin, kepada awak media, pada Senin (9/1/2023).

“Terkait Dinas Perikanan, walaupun bukan wewenangnya di laut tapi kan nelayan ini di Balikpapan. Mereka juga masyarakat Balikpapan, perhatikan persoalan nelayannya, coba hadir, minimal tanyakan bagaimana kondisinya, apakah ada kesulitan terkait hasil tangkapan,” ujarnya.

Politisi fraksi Gerindra juga menyinggung soal Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) di Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur. Meski beberapa aset seperti PPI dimiliki Provinsi, tapi, keberadaan aset itu ada di Kota Balikpapan.

“Dengan demikian, ketika ada permasalahan nelayan di Balikpapan, pastinya instansi terkait yang ada di kota setempat dijadikan tempat berkeluh kesah para nelayan. Hal itu sama seperti regulasi dan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi,” jelasnya.

Sabaruddin juga menyinggung, terkait persoalan nelayan yang harus ditangani. Pihak DP3 mengaku tidak memiliki wewenang soal regulasi batas wilayah tangkapan nelayan dengan jalur operasional kapal perusahaan. Meski soal batas ini telah menimbulkan persoalan limbah buangan yang diduga berasal dari kapal perusahaan.

Kepala DP3 Balikpapan, Heria Prisni mengatakan terkait persoalan di laut, pihak Kabupaten/Kota tidak berwenang. Pihaknya hanya memiliki wewenang terhadap budidaya dan pemberdayaan ikan. Soal masalah di perairan, kewenangan itu dimiliki Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Kami tidak ada wewenang terkait persoalan di laut, Mas. Itu pihak provinsi Kaltim, kita budidaya dan pemberdayaan ikan, seperti ikan budidaya,” ujar Heria. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *