Abdulloh Sebut Telah Kembalikan Berkas Dua Nama Calon Wakil Walikota, Karena Belum Lengkap Secara Administatif

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Teka teki siapa yang akan mendamping Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebagai Wakil Wali Kota belum juga ada kejelasan. Saling lempar keputusan masih terjadi antara Pemkot dan DPRD Balikpapan terkait siapa dua nama yang diajukan untuk dipilih.

Sesuai regulasi, Wali kota Balikpapan sudah mengajukan dua nama, dan tinggal menunggu proses pengajuannya di legislatif.

Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh membenarkan bahwa pihak Pemerintah Kota Balikpapan telah menyerahkan dua nama calon wakil wali kepada DPRD Kota Balikpapan.

” Sudah menyerahkan dua nama, tetapi masih saya kembalikan lagi berkasnya untuk dilengkapi persyaratannya sebagai calon yang akan diusung sebagai bakal calon Wawali, ” ucap ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh ketika ditemui seusai musrembang kecamatan balikpapan utara, Rabu(25/1/2023).

Sejumlah nama yang pernah diajukan tujuh partai pengusung pada Pilkada Balikpapan 2020 lalu yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP , dan Budiono dari PDIP.

Abdulloh menyebut dua nama terpilih yang dikirim ke DPRD Balikpapan yakni Budiono dan Risty Utami, walaupun belum lengkap secara administrasi.

“Karena belum lengkap berkasnya, kami kembalikan lagi dan yang bersangkutan apakah sanggup melengkapi atau tidak,” jelasnya.

Abdulloh menyampaikan, ketika dua nama telah disulkan kepada partai pengusung selanjutnya partai pengusung setuju atau tidak. Jika partai pengusung tidak menyetujui dua nama tersebut, maka ini proses seleksi wawali tidak akan berjalan.

“Jadi partai pengusung mendukung keduanya atau tidak, jika satu partai pengusung tidak menyetujui maka tidak bisa diproses, ” tutupnya.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi dari delapan partai harus terlebih dahulu mengajukan dua nama, dan saat ini dirinya tinggal menunggu proses pengajuannya di legislatif.

“Tanya di dewan dong kan regulasinya sudah jelas, dari delapan partai pengusung dia harus mengajukan dua nama, dan sekarang saya tinggal nunggu nih karena saya sudah mengajukan dua nama di dewan. Jadi semua pengusung itu harus mengusulkan dua nama, nah dua nama tersebutlah yang kita bawa ke DPRD untuk dipilih,” ujarnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *