CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RT 14 Kelurahan Telagasari, Balikpapan Kota, PT Pertamina Balikpapan dan OPD terkait, yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan lantai 2 DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Selasa (7/3/2023).
RDP yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean dan didampingi anggota Komisi I, Sri Hana serta Iwan Wahyudi.
Rapat tersebut, dihadiri perwakilan warga RT 14 yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Balikpapan. Sedangkan dari pihak pertamina dihadiri oleh Area Manager Commonication, Relation & CSR PT KPI RU V Balikpapan serta beberapa Staf.
Dari hasil RDP permasalahan lahan warga RT 14 dan pihak PT. Pertamina belum menemukan titik terang. Sehingga kesepakatan akhir akan melakukan peninjauan ulang terkait tapal batas.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Simon Sulean usai memimpin RDP, bahwa saat ini warga RT 14 Telagasari tersebut untuk mencari kebenaran untuk mempertahankan hak-hak mereka.
“RDP kali ini warga mencari kebenaran terkait lahan yang sudah mereka tinggali sejak lama dimana saat ini diakui aset dari PT Pertamina,”ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa lahan warga yang diakui Pertamina telah memiliki perjanjian-perjanjian terdahulu, mulai dari pihak Polri (Brimob), hingga PT Shell, bahkan ada beberapa warga mengakui telah membayar melalui dari pemotongan gaji orang tua mereka saat dinas.
“Saat RDP warga mempertanyakan status lahan tersebut, dan mereka memiliki data-data bahkan ada yang sudah bersertifikat, sementara pihak Pertamina belum bisa menunjukan data-data kepemilikannya,” jelas Simon.
Simon juga mengatakan bahwa Komisi I bersama pihak terkait seperti BPN akan menindak lanjuti permasalahan ini dengan melakukan peninjauan di lapangan, untuk mengetahui tapal batas.
“Nanti kelanjutannya, kita akan melakukan sidak kelapangan. Karena warga yang ada di lahan itu juga ada yang punya sertifikat, nanti juga akan kita cek apakah sertifikat itu juga masuk dalam lahan yang diklaim Pertamina atau tidak,” katanya.
Sementara itu, Ketua LBH GP Ansor Kota Balikpapan, Sultan Akbar Pa’levi mengatakan, pihaknya dalam RDP yang dilaksanakan bersama Komisi I dan Pertamina sudah menyampaikan semua aspirasi masyarakat terkait dengan kepemilikan lahan yang diklaim oleh Pertamina.
“Dari klaim Pertamina, dimana dulunya para orang tua mereka yakni warga yang merupakan BKO Brimob bertugas mengamankan objek vital mendapat penghargaan dari negara, dalam hal ini dari PT Shell. Bahkan, orang tua mereka ini, dulunya sudah ada pelepasan hak untuk menempati lahan itu dari PT Shell yang merupakan leluhur PT Pertamina,” kata Pa’levi sapaan akrabnya usai mengikuti RDP.
Dia juga menjelaskan, seiring berjalannya waktu, Pertamina mengklaim lahan yang sudah ditempati warga sejak tahun 1970an itu adalah miliknya. Dan orang tua mereka merupakan purnawirawan anggota Brimob yang dulunya bertugas menjaga kilang minyak yang pada saat itu masih di kelola oleh PT Shell. Lahan tersebut sudah ada penyerahan kepada orang tua mereka.
“Dari hasil RDP ini, kita akan melakukan pengecekan batas-batas yang diklaim oleh pertamina. Pengecekan ini akan dilakukan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, Pertamina dan warga,” jelasnya.
Pa’levi juga mengatakan, pihak BPN membantah adanya pengajuan yang dilakukan oleh Pertamina untuk pembuatan sertifikat di lahan yang masih diduduki warga tersebut. Dan anehnya, dalam RDP pihak Pertamina menyatakan sudah mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat di lahan yang diklaim itu ke BPN.
“Dari pihak BPN tadi membantah, bahwa permohonan yang di ajukan oleh Pertamina belum ada. Belum ada yang menunjukkan titik koordinat letak ploting yang mereka klaim. Sehingga, saya katakan bahwa Pertamina belum bisa menunjukkan apakah lahan itu tumpang tindih dengan warga atau diluar dari lahan yang dulunya Asrama Brimob yang saat ini diklaim oleh mereka,” terangnya.
Menurut Pa’levi, dari hasil RDP ini pihaknya akan mencari titik terang bersama-sama. Karena pihak Pertamina pun belum bisa di katakan memiliki hak. Apalagi, warga di atas lahan itu sudah menempati selama puluhan tahun. Bahkan, sudah generasi ketiga.
“Warga selama puluhan tahun tidak mungkin menempati lahan itu tanpa alas hak yang mereka miliki dari masa lalunya. Tentunya persoalan itu pasti ada keterputusan history antara Pertamina dan warga. Dalam hal ini yang menjadi catatan, seharusnya tidak hanya warga dan Pertamina yang hadir dalam RDP, tapi juga dari institusi Polri dalam hal ini Polda Kaltim. Karena tentunya Polri pasti juga memiliki data-data terkait aset-asetnya di masa lalu terkait lahan itu,” ungkapnya.
Pa’levi juga berharap, dalam RDP ini pihak Pertamina bisa mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, karena bagaimanapun Pertamina adalah milik BUMN. Sehingga apabila tidak berpihak kepada masyarakat, maka menjadi suatu pertanyaan besar.
“Apalagi di lahan warga yang diklaim Pertamina ini, juga ada yang memiliki sertifikat, tidak mungkin ada surat secara legal, jika memang hal itu diperolehnya bertentangan dengan hukum,” tegasnya.
Pa’levi mengatakan, jika sebelumnya warga juga di panggil oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan selaku kuasa hukum Pertamina dari jaksa pengacara negara untuk sosialisasi kepada warga.
“Dalam sosialisasi itu, warga diminta untuk memperlihatkan data-data yang dimiliki. Tapi sebaliknya warga pada saat itu juga meminta jaksa untuk memperlihatkan data yang dimiliki oleh Pertamina, tapi jaksa enggan menunjukkannya,” ungkap Pa’levi.
Lanjut Pa’levi, dalam RDP ini Pertamina juga enggan menunjukkan data-data yang dimilikinya. Namun, masyarakat dituntut untuk menunjukkan datanya. Sehingga, menurut Pa’levi, ada upaya-upaya untuk memiliki aset-aset yang dimiliki warga.
“Saya pikir ada unsur penyalahgunaan keadaan, yang tidak seimbang secara psikologis ekonomi dan sosial,” ujarnya.
Dan di tempat yang sama, Area Manager Communication, Relation dan CSR PT KPI RU V Balikpapan, Ely Chandra mengatakan, bahwa dari Pertamina menyampaikan lahan tersebut adalah aset Pertamina. Dan pihaknya dari Pertamina menghormati semua proses tersebut.
“Yang kita lakukan ini adalah pemulihan aset, karena aset-aset yang diamanahkan kepada kami, tentu akan kami jaga. Salah satu cara menjaganya adalah mengurus sertifikat terhadap tanah-tanah yang kami anggap sebagai aset Pertamina,” katanya.
Menurut Ely, pihaknya tidak akan mengklaim lahan tersebut jika bukan aset milik Pertamina.
“Tanah yang berlokasi di Telagasari dari data yang ada merupakan aset milik Pertamina. Di lokasi itu juga masih terdapat pekerja Pertamina, termasuk pensiunan Pertamina juga masih ada yang tinggal di sana,” terangnya.
Ely menyebut, jika di lahan itu merupakan satu kawasan yang dulunya terdapat 80 rumah dan ada fasilitas umum serta kamar mandi umum.
“Selanjutnya setelah RDP ini, kita akan melakukan pengecekan bersama ke lokasi lahan. Nanti akan dihadiri oleh DPRD, BPN, Warga dan Pertamina. Nanti kita akan tunjukkan, apakah memang benar tumpang tindih atau tidak. Jadi kita tunggu hasilnya setelah dari lapangan,” jelasnya.
Dia juga menyampaikan, terkait dengan dokumen kepemilikan, dirinya menyebut memiliki dokumen jual beli antara Pertamina dengan Shell dan melalui notaris.
“Karena jual beli, itu pakai akte notaris. Pertamina itu beli ke Shell, bukan penyerahan,” pungkasnya. (*)