CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Adanya 16 kafilah Balikpapan yang didiskualifikasi dalam pelaksanaan MTQ ke-44 Provinsi Kaltim, Assisten I Pemerintah kota Balikpapan Zulkifli memberikan tanggapan.
Dirinya menerangkan, sesuai dengan rapat tanggal 17 Mei lalu, bahwa panitia berdasarkan arahan walikota Balikpapan akan menurut pada keputusan dewan hakim, dalam hal ini para ulama.
“Memang ada 16 peserta Balikpapan yang dinyatakan diskualifikasi. Termasuk guru ngaji yang telah mengajar dan tinggal di Balikpapan sejak 2021. Bahkan SK yang bersangkutan kami sertakan,” ucap Zulkifli pada rilis media di BSCC dome, Sabtu (20/5/2023) sore.
Lanjutnya, bahkan yang bersangkutan juga sudah menghadirkan muridnya. Namun semua kembali pada kewenangan verifikasi. Karena Balikpapan tidak memahami apa dasar dari verifikasi tersebut.
“Kami menerima karena jangan sampai kegiatan MTQ ini terganggu. Kami sejak pembukaan sepakat apapun kami terima,” akunya.
Ia juga mendapat penjelasan dari beberapa kali pertemuan dengan LPTQ Provinsi Kaltim, bahwa verifikasi MTQ bisa pra, saat kegiatan dan pasca. Bahkan dijelaskan, jika peserta mendapat juara bisa dibatalkan jika verifikasi di diskualifikasi.
“Oleh karena itu, ini demi kebaikan bersama. Bisa saja SK ini kami uji, supaya tidak sepihak lagi,” tegasnya.
Ia memahami hal ini memiliki regulasi. Dan untuk menunjukkan kafilah Kota Balikpapan pun sudah sesuai dengan regulasi. Yang tertinggi adalah Peraturan Menteri Agama nomor 15 tahun 2019. Di bawah itu ada peraturan lebih lanjut oleh Dirjen Bimas.
Ia menekankan kembali, bahwa Balikpapan dalam menyiapkan kafilah ini menyesuaikan regulasi dan memenuhi syarat. Bahkan juga sudah dicek, perbandingan dahulu di Samarinda yang lolos sekitar 50 kafilah, sementara tahun ini 60 kafilah. Artinya bisa menambah kekuatan kafilah Balikpapan.
“Nah, kafilah yang sudah ada tidak kami tinggalkan. Justru menambah dengan memenuhi syarat. Untuk didiskualifikasi rata-rata alasannya karena kafilah kami pernah terdaftar dibeberapa daerah pada tahun lalu. Ini mau kita uji. Apa tidak boleh. Kan ini berjenjang. Ada kafilah kami yang sebelumnya ikut kegiatan tapi bukan MTQ. Apakah ini tidak boleh? Kami merasa ini tidak termasuk hitungan,” jelas Assistwn I Pemkot.
Dalam hal ini apabila kafilah tersebut memang mengikuti kompetisi di tahun 2023, maka memang tidak boleh ikut. Namun ini adalah peserta yang ikut di tahun sebelumnya, bukan di 2023. Apalagi kegiatan yang diikuti tidak ada hubungannya dengan MTQ di Indonesia.
“Ini harus kami garis bawahi. Saya sekali lagi menyampaikan bahwa kafilah memenuhi syarat. Bukan dari mana. Karena qori maupun Qoriah tidak ada larangan tinggal dimana. Saat dia berada di daerah tertentu ingin mewakili, maka harusnya tidak jadi masalah,” paparnya.
Ia berharap semua kembali pada regulasi yang ada. Yakni kesamaan persepsi yang mengacu pada regulasi. Karena apabila tidak berdasarkan regulasi maka tidak akan ketemu dan berujung perdebatan sia-sia.
“Saya juga menyayangkan ada beberala daerah yang menyatakan seolah Balikpapan memalsukan KTP. Ini tidak mungkin. Karena KTP databasenya sudah secara nasional. Silakan uji saja secara nasional. Untuk apa mengatakan KTP digandakan. Tinggal cek di Capil. Semua data se-Indonesia bisa diakses,” pungkasnya.