CNBTV.CO, KUTAI TIMUR – Tak hanya menyasar masyarakat kecamatan dan desa, namun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim juga melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah di Kutim.
Sementara ini, ada beberapa sekolah yang sudah di sambangi untuk dilakukan perekaman KTP. Diantaranya, SLBN Sangatta Utara, SMK 1 Sangatta Utara, SMK 2 Sangatta Utara, SMA 1 Sangatta Utara, SMA 2 Sangatta Utara, SMA 1 Sangatta Selatan, SMA Santo Yosep, SMA Budi Luhur, SMA 1 Muara Ancalong, dan SMA 2 Sangkulirang Desa Mandu.
Diketahui, jika sebelumnya batas umur perekaman wajib untuk dokumen kependudukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibatasi hanya untuk 17 tahun ke atas, maka saat ini usia 16 tahun sudah bisa merekam KTP. Saat ini masyarakat yang berusia minimal 16 tahun dapat bisa melakukan perekaman e-KTP.
Meskipun pada saat umur 16 tahun pemohon sudah bisa melakukan perekaman data KTP, namun untuk fisik KTP tidak langsung diberikan atau dicetak. Fisik eKTP pemohon tetap akan diberikan saat usianya sudah menginjak 17 tahun sesuai dengan syarat kepemilikan eKTP dan ketentuan yang berlaku.
Atas dasar hal itulah, Kadisdukcapil bersama tim memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sudah berusia 16 Tahun ke atas. Bahkan pihaknya langsung melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah.
“Ya kami jemput bola ke sekolah-sekolah. Jadi tidak hanya masyarakat di kecamatan, desa, dah pemerintahan, tetapi juga ke sekolah,” kata Kepala Disdukcapil Kutai Timur Jumeah, melalui wawancara via ponsel Minggu (18/06/2023)
Ini akan terus berlanjut pada bulan dan tahun berikutnya. Tak hanya di Kutim, melainkan ke 18 kecamatan di Kutim. Baik kota dan desa pedalaman.
“Sementara sudah 806 orang untuk beberapa sekolah. Paling banyak memang khusus Sangatta Utara,” kata dia. (adv/Diskominfo Staper Kutim)