DKP Kaltim Berniat Sulap Pantai Kenyamukan Kutim Menjadi Sentra UMKM

  • Bagikan

CNBTV.CO, KUTAI TIMUR – Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mewujudkan sentra ekonomi melalui progres pembangunan lapak khusus untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpusat di Pantai Kenyamukan, Kutai Timur. (Kutim)

Hal ini dipertegas langsung oleh

Koordinator Lapangan PPI Sangatta DKP Kaltim, Fahrurrazi, saat di wawancarai Selasa (27/06/2023). “Nantinya lapak-lapak yang telah berdiri di sepanjang pinggiran Pantai Kenyamukan itu akan diubah menjadi UKM Center,” bebernya.

Dirinya menegaskan UKM Center tersebut turut memperkenalkan dan menjajakan aneka ragam produk olahan ikan dan khas Kutai Timur.

Tentunya sebelum diubah menjadi UKM center, DKP Kaltim harus merombak bangunan sementara atau lapak yang telah ada.

Oleh karenanya, pihak DKP Kaltim mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang di sepanjang Pantai Kenyamukan.

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang di sepanjang pinggir pantai itu bahwa akan dilakukan pembongkaran yang kemudian akan dibangun UKM center, alhamdulilah Ketua RTnya yang mewakili merespon baik,” ungkap Koordinator Lapangan PPI Sangatta DKP Kaltim, Fahrurrazi.

Nantinya akan dilakukan oleh DKP Kaltim langsung dengan sistem dikumpulkan di Gedung PPI Sangatta, Kutai Timur.

Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa demi meningkatkan sarana prasarana serta keindahan Pantai Kenyamukan maka diperlukan perubahan.

“Demi keindagan dan kelengkapan sarpras harus dilakukan mbak, nantinya juga rencana yang mengisi UMKM ini dari penduduk sekitar sini,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, lapak yang ada saat ini merupakan kewenangan dari Dinas Perikanan Kutim yang dulu masih memiliki wewenang di Pantai Kenyamukan.

Namun, saaf ini wewenang itu telah diambil alih oleh pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sehingga apabila pemerintah Kaltim akan meningkatkan sarpras di wilayah Pantai Kenyamukan itu hal yang sah.

Setelah itu, pihaknya juga akan memberlakukan Pergub nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Selain itu, nanti ada penegakkan retribusi sesuai Pergub nomor 4 tahun 202, jadi retribusi disesuaikan dengan jenis dagangan yang dijual.

“Perlahan kami akan sosialisasikan,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Staper Kutim)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *