CNBTV.com, KUTIM – Saat berlangsungnya rapat paripurna ke – 10 DPRD Kabupaten Kutai Timur terkait pembahasan Nota Raperda Pertanggung Jawaban Kepala Daerah anggaran tahun 2022
Menanggapi akan hal tersebut dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui sekretaris Yasrin saat di wawancarai, Kamis (20/7/2023), mengatakan pada dinasnya telah menjalankan program “Memang selama pelaksanaan belum maksimal karena seiring proses waktu yang tadinya Dinas kami ini yakni Dinas Perikanan dan Kelautan kini dirampingkan menjadi Dinas Perikanan saja,” terangnya.
Walau demikian ia mengatakan progres masih menggunakan kegiatan yang lama saat dinasnya masih memiliki kewenangan perikanan dan kelautan. “Adapun program pada dinas kami, saat ini lebih kepada program perikanan tangkap dan Perikanan Budidaya,” jelas Sekretaris Perikanan Kutim Yasrin.
Yasrin menegaskan selain kedua program tadi, dinasnya memiliki kewenangan baik dalam pengolahan, pemasaran dan hasil produksi.”Kita juga telah melakukan bantuan hibah ke masyarakat,” katanya.
Dirinya mengungkapkan mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014, diketahui dimana kewenangan pemerintah daerah khususnya Dinas Perikanan menangani cakupan perikanan 0 – 12 mil laut. “Artinya dengan demikian Dinas kami lebih kepada pembinaan kalangan nelayan kecil,” beber Yasrin
Yasrin menjelaskan masih pada intasi Organisai Perangkat Daerahnya masih fokus pada program pelaporan usaha kalangan nelayan kecil pada budidaya ikan. “Tentunya penjabaran yang telah kami ringkas tadi akan terus didorong dalam perjalanan dan perkembangannya terutama pada peningkatan hasil tangkap serta tingkat produksi budidaya ikan yang berdampak pula pada kesejahteraan nelayan maupun para penggiat budidaya ikan,” tutup Yasrin.(adv/Diskominfo Staper Kutim)