Disperkim Balikpapan Bentuk Pokja Perumahan Dan Kawasan Pemukiman

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Plt Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin mengatakan Pokja PKP ini terbentuk mengacu dari Surat Keputusan (SK) Wali Kota Balikpapan tentang kelompok kerja pengembangan kawasan perumahan dan permukiman Kota Balikpapan.

“Pokja ini sudah ada SK Wali Kota sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016. Serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2021 terkait peran masyarakat dalam pengembangan perumahan dan permukiman,” jelasnya, Jumat (3/11/2023).

Adapun OPD yang terlibat dalam Pokja PKP diantaranya Bappeda Litbang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Camat dan lainnya.

Adanya pokja PKP supaya memperjelas tugas masing-masing OPD, sehingga kedepannya tidak ada lagi saling tunjuk karena sudah mengetahui tupoksi masing-masing.

Terdapat lima isu dalam Pokja PKP, yakni pertama kemudahan sharing data dan informasi lintas OPD, kesepakatan tupoksi terkait pengawasan, temuan ini berkaitan dengan pengawasan.

“Ini yang paling utama dalam penyelenggaraan perumahan dan permukiman,” ucapnya.

Kemudian, kesepakatan pengelolaan Fasilitas Umum (Fasum), Fasilitas Sosial (Fasos), atau Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) pasca serah terima. Komitmen dalam pelaksanaan memorandum program.

“Ini terkhusus untuk penanganan kawasan kumuh,” ungkapnya.

Kelima, strategi optimalisasi roadmap PKP sebagai persiapan menghadapi dampak perkembangan Ibu Kota Negara (IKN). “Poin lima lebih detail lagi nanti kami bahas di Pokja PKP tahun depan,”sebutnya.

Tahun depan, Pokja PKP berdiskusi lebih detail tentang strategi optimalisasi roadmap sebagai persiapan menghadapi perkembangan IKN.

“Ini seperti kebutuhan pengadaan lahan untuk pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Developer perumahan, penyediaan PSU, dan penyediaan rumah layak huni, pencegahan tumbuh dan berkembangnya pemukiman kumuh dan pengendalian pengawasan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” terangnya

Sejauh ini, pihaknya telah memetakan beberapa isu yang bisa dituntaskan pada tahun ini dan bisa juga diselesaikan pada tahun depan. Saat ini pihaknya sudah menginput data-data terkait tata ruang.

Kemudian kesepakatan tupoksi terkait pengawasan. Apabila ada kegiatan pengembangan perumahan atau permukiman di daerahnya, berharap lurah sebagai garda terdepan untuk segera memberikan informasi.

Semisal di daerahnya ada pengelupasan lahan, maka lurah akan menyampaikan pada DLH dan nantinya DLH akan berkomunikasi dengan Satpol PP untuk memastikan ada perizinan atau tidak.

“Apakah berizin, kalau tidak ada izin, Satpol PP bisa melanjutkan dengan penghentian kegiatan,” terangnya.

Untuk kesepakatan pengelolaan fasum dan fasos pasca serah terima, Disperkim berupaya agar diserahkan PSU terlebih dulu, baru bisa disepakati bersama.

“Pokja PKP ini telah dilaksanakan Rapat Kerja (Raker) pertama beberapa hari lalu dengan OPD yang terkait,” akunya.

Ia menjelaskan bahwa untuk mengetahui pengembang apakah melakukan pembangunan sesuai site plan maka harus dilakukan pengecekan langsung ke perumahan yang sudah memiliki izin.

“Kita cek dulu site plant dan mencocokkan ke lapangan apakah sesuai atau tidak,” ujar Rafiuddin kepada media.

Menurut Rafiuddin, ketidaksesuaian pada site plant dan di lapangan ini biasanya pada ketersediaan bozem atau bendali yang tidak sesuai dengan yang diizinkan.

“Pemberian sanksi tentu ada sejauh mana pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.

Seperti diketahui jika pengembang perumahan itu harus memahami 60-40. Yaitu 60 persen dari total lahan yang akan dibuat perumahan sisanya yang 40 persen merupakan fasilitas umum yang akan menjadi aset Pemkot setelah diserah terimakan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *