Pemkot Balikpapan Rencanakan Revisi Perda Reklame

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame, jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.

Pajak reklame di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 7 Seri B).

Perda itu kini sudah berusia 13 tahun, seiring perkembangan Kota Balikpapan serta teknologi yang kian pesat, maka Perda Itu direncanakan bakal dilakukan revisi.

Dikabarkan, Perda itu kini tengah menjadi pembahasan baik dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan maupun DPRD Balikpapan.

“Untuk Perda masih dalam pembahasan di DPRD Balikpapan,” Kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham di Bali Kota, Sabtu (18/11/2023).

Dalam perubahan ini yang jelas kata Idham bakal ada perubahan tarif di kawasan-kawasan tertentu.

Dicontohkanua seperti pajak reklame di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, akan berbeda tarifnya dengan reklame yang ada di kawasan selain jalan tersebut.

“Atau tidak berada di jalan protokol. Dalam hal ini Jalan Jenderal Sudirman itu masuk kawasan protokol,” ulasnya.

Kemudian dengan perkembangan jalan Reklame berbasi digital juga kian marak di Kota Balikpapan.

Menurut Idham hal ini tentu memiliki nilai tersendiri yang juga bakal di atur dalam Perda itu nantinya.

Selain itu, Idham juga menerangkan terkait adanya pola perubahan reklame yang mengiklankan produk rokok.

Selama ini, kata dia, reklame produk rokok berada dalam aturan main yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Izin Penyelenggaraan Reklame, yang menjadi pelengkap Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR).

“Dalam Perwali KSTR itu, yang dilarang iklan atau reklame rokok itu adalah yang berada di wilayah jalan-jalan protokol.

Misalnya di Jalan Sudirman, Jalan Ahmad Yani dan MT Haryono,” katanya.

Idham melanjutkan, untuk kawasan di Balikpapan Utara, tepatnya di sepanjang jalan Soekarno Hatta, tidak termasuk dalam ketentuan SE.

Namun demikian, Ia menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan sudah tidak akan memperpanjang izin reklame produk rokok.

Sehingga diharapkan dapat meminimalisasi iklan produk rokok di Kota Balikpapan.

Hal ini juga sesuai dengan upaya Pemkot Balikpapan untuk menjadi Kota Layak Anak (KLA).

“Nah dalam SE terakhir memang menyisir semua jalan untuk tidak ada lagi pajak reklame (produk rokok) diganti dengan (sarana) videotron. Tapi prosesnya bertahap,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *