CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Saat Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-25 masa sidang III tahun 2023, di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, pada Senin (20/11/2023).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arief Agung menyampaikan, nota penjelasan (Nopen) DPRD Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Andi Arif Agung mengatakan, dalam rangka memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan penyelenggaraan kepentingan umum, Pemerintah Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Yang pendiriannya ditetapkan dengan Perda. BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. BUMD dapat terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda),” kata politisi partai Golkar.
A3 sapaan akrab Andi Arief Agung juga mengatakan, pendirian dan pelaksanaan fungsi BUMD, sebagai bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang merupakan pendelegasian dari beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam pelaksanaannya, pengelolaan BUMD juga tidak boleh bertentangan dengan beberapa peraturan terkait,” tegasnya.
Tambah Andi Arif Agung, Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
Lanjutnya, pendirian Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan, mempunyai tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karekteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
“Kemudian, memperoleh laba dan atau untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan, maksud dan tujuan yang akan dicapai dari perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan antara lain. Meningkatkan kinerja Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan sebagai BUMD Kota Balikpapan dari berbagai aspek yang terdiri dari aspek manajemen perusahaan dalam hal ini Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan.
“Aspek modal dan aset daerah yang telah berstatus aset, yang telah dipisahkan di kota Balikpapan yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya bagi pengembangan Perumda Manuntung Sukses Kota Balikpapan dalam hal ini kemungkinan penambahannya guna meningkatkan kinerja yang telah ada,” jelasnya.
Juga memberikan kepastian hukum yang mampu berfungsi sebagai upaya peningkatan kemakmuran daerah dalam memberikan kontribusi terhadap penerimaan PAD.
“BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah pada khususnya, dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang lebih sejahtera,” pungkasnya.
Sebagai solusi upaya yang telah dilakukan, dalam rangka mengoptimalkan PAD terkait pemakaian kekayaan daerah, yakni peran sarta badan milik daerah sebagai unsur penting dalam pengelolaan kekayaan daerah.
“Dalam hal ini aset daerah yang telah dipisahkan,” ucapnya. (*)