UMK Balikpapan 2024 Sudah Mengacu Regulasi Regulasi Naik 4,55%

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Upah minimum kerja (UMK) Balikpapan 2024 resmi ditetapkan Rp Rp3.475.595. Mengalami kenaikan 4,55 persen dari UMK 2023 yang sebelumnya Rp3.324.274,80.

Penetapan UMK Balikpapan 2024 ini diumumkan langsung oleh Penjabat Gubernur Akmal Malik, dalam konferensi pers penyampaian penyesuaian UMK Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Timur, Kamis (30/11/2023).

Adapun pengumuman ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi para Bupati dan Wali Kota, saran dan pertimbangan dewan pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang penetapan UMK Kabupaten atau kota se-Kalimantan Timur tahun 2024.

Di samping itu, penyesuaian UMK Kabupaten dan Kota Ini juga turut mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sebelumnya, polemik kenaikan UMK ini sempat dikeluhkan para buruh Balikpapan yang tergabung dalam konfederasi serikat pekerja seluruh Indonesia (KSPSI).

Di mana, mereka (KSPSI) menanggap kenaikan UMK sebesar 4,55 persen tersebut masih jauh dari layak.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan Muhaimin menegaskan penetapan presentase angka dari kenaikan UMK ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupah berdasarkan ketentuan dan regulasi yang ada.

“Tentu pemerintah kota dan dewan pengupah menetapkan UMK berdasarkan ketentuan dan regulasi,” ujarnya.

Senada demikian, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah mengatakan penetapan angka UMK harus tunduk atas ketentuan yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Tugas kita (Pemkot Balikpapan) dengan tim dewan pengupahan cuma mengusulkan (angka UMK), yang menetapkan Pj Gubernur,” tutur Ani.

Menurutnya, dalam penetapan UMK harus merujuk pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Lantas jika menyimpang, pemerintah akan dikenakan sanksi dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

“Kita mengacu pada regulasi (PP 51/2023) dan tidak boleh menyimpang. Kalau menyimpang akan ada sanksi administrasi untuk Kepala Daerah yang tidak taat pada aturan pusat,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *