DLH Balikpapan Mewajibkan Pengembang Perumahan Mempunyai Tempat Pengelolaan Sampah

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menekan volume sampah yang dibuang ke TPA dengan menerapkan amanat UU nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, bahwa semua kawasan perkantoran dan permukiman itu wajib ada area pengelolaan sampah.

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, hal inilah yang dilakukan pihaknya kepada para pengembang yang mengajukan izin membuka kawasan, harus memiliki area pengelolaan sampah.

“Makanya saya sudah sampaikan kepada OPD yang terkait masalah perizinan (DPMPTSP, Disperkim, Red) agar jangan memberikan izin dulu pada site plan pengembang yang tidak memiliki area pengelolaan sampah,” tegas Dirman akrab disapa.

Bagi pengembang yang sudah lama, tentunya akan dilakukan pola pengelolaan mandiri, sedangkan untuk yang baru kita tegaskan untuk memiliki area ini.

“Nah salah satu contohnya seperti Grand City, mereka wajib memiliki ini, dan mereka sudah komitmen dalam siteplannya memiliki area 3.000 m3 untuk pengelolaan sampah,” jelasnya.

Diakuinya penerapan aturan ini, memang belum maksimal dilakukan, namun demikian sejak kepemimpinannya di DLH hal ini akan diterapkan.

“Coba bayangkan saja kalau pengembang tidak membangun area pengelolaan sampah, tentu bebannya akan ke pemerintah kota. Jadi dengan mereka membangun area pengelolaan sampah dengan sarana dan prasarana, sehingga yang dibuang ke TPA hanya residu saja,” harap Dirman.

Melalui langkah ini, ada upaya dari masyarakat dan pengembang mengurangi sampah dari sumbernya.

Dirinya memiliki hitungan, jika setiap warga di komplek pemukiman menghasilkan sampah 1 kg, dan jumlah warga ada 1.000 orang, artinya sampah yang dihasilkan pemukiman mencapai 1.000 kg atau 1 ton.

“Nah jika sampah tadi dikelola, misalnya dari sampah sisa makanan mencapai 300 hingga 400 kg, bisa, diolah menjadi kompos, lalu sisa yang 700 kg, bisa dipilah seperti sampah plastik, botol dan lainnya, misalnya didapat saja 300 hingga 400 kg, artinya tersisa 300 kg yang dibuang ke TPA, jadi beban ke TPA dalam hal ini Pemkot Balikpapan melalui DLH tidak berat lagi.

“Sehingga jika pemukiman dapat mengelola sampah secara mandiri, hal inilah yang kita harapkan kedepannya. Dan kebijakan ini menjadi program dalam upaya mengurangi sampah, tinggal eksekusinya saja. Karena hal inilah yang menjadi kunci,” jelas Sudirman kembali.

Untuk itulah dirinya terus berkomitmen bersama OPD dan juga dengan dukungan DPRD Balikpapan, sehingga kita berani menekankan hal ini, sebab jika tidak tegas maka beban pemerintah kota dan masyarakat sendiri yang akan menerima hal ini sebagai upaya mengelola lingkungan.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *