CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat teknis penginputan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Balikpapan tahun anggaran 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan tindaklanjut dengan meminimalisir permasalahan-permasalahan penginputan pengusulan pokok-pokok pikiran DPRD, tahun anggaran 2025.
Lanjutnya, saat ini telah dilakukan proses penyusunan Rencana Kerja Pokok Daerah (RKPD) 2025 yang difasilitasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bapeddalitbang).
“Sehingga dalam kegiatan rapat teknis ini dilakukan agar penginputan dan pengusulan itu bisa benar-benar sesuai dengan dapat yang diharapkan,” ucapnya di Grand Jatra Hotel Balikpapan, kepada awak media, pada Selasa (30/1/2024).
Arfi juga menyampaikan, karena data tersebut, nantinya akan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sehingga dengan adanya rapat teknis ini, agar nanti dalam penginputan SIPD yang dimaksud bisa lengkap dan tidak ada data-data perbaikan atau tertolak.
Dalam rapat tersebut, diharapkan, sehingga dapat satu persepsi pada penginputan data sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. “Seperti, alamatnya harus lengkap, ada bukti fotonya, juga ada letak batasnya dan volumenya berapa,” ujarnya.
Sementara itu, Arfi juga menjelaskan, pokir DPRD tersebut, sudah diatur di Permendagri No.6 Tahun 2017 Pasal 178.
“Yang secara singkatnya, pengertian Pokir adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan oleh DPRD pada saat proses pengawasan dalam hal ini dari RDP, dialog warga dan reses yang dirangkum dalam sebuah Pokir,” jelasnya.
“Kenapa dilakukan hal ini, karena rapat teknis tadi dilaksanakan sekaligus mengevaluasi usulan tahun lalu. Banyak usulan yang tertolak di SIPD karena kurangnya data yang tidak lengkap,” ujarnya. (*)