CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban Pom Mini secara bertahap.
Penertiban akan dilakukan usai pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Budi Liliono mengatakan akan melakukan penertiban terhadap keberadaan pom mini usai Pemilu 2024. Ini dilakukan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Ini akan kami lakukan penertibannya di seluruh penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pom Mini di seluruh pelosok Kota Balikpapan,” ucapnya, Senin (6/2/2024).
Ia mengaku penertiban akan dilakukan secara bertahap, terutama yang berada di atas trotoar jalan utama, baik jalan negara, provinsi dan kota.
“Kami utamakan yang berada di wilayah kota dulu, bertahap lah karena nggak mungkin sekaligus ditertibkan,” akunya.
Sembari menunggu penertiban, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.
Di mana penertiban dilakukan bulan April 2024 mendatang. Bagi yang punya izin Sistem Online Single Submission (OSS) dan Izin Usaha Niaga (IUN) tidak ditertibkan.
“Karena klasifikasi Pertamina itu jatuhnya ke Pertashop,” terangnya.
Namun, Budi membantah Pom Mini harus diganti dengan Pertashop. Sebab, Pom Mini ini hanya penamaannya saja.
“Pom Mini ini ‘kan hanya penamaan di kita saja, sebenarnya dalam artian ini ‘kan Pertashop sama aja itu. Tapi ada aturan mainnya yang ada di IUN,” paparnya.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan tentang penjualan BBM rceran/Pom Mini di Kota Balikpapan pada 4 Januari 2024 Nomor 100/0199/Pem.
SE tersebut diterbitkan atas tindak lanjut pertemuan antara pemkot, Pertamina dan Pengurus Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Kalimantan beberapa waktu lalu.