CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Dii Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengelar razia miras di salah satu arena bola sodok kawasan Balikpapan Selatan, Minggu (17/3/2024).
Berdasarkan data yang dihimpun dari penyidik Satpol PP, total miras yang disita dari arena bola sodok itu sebanyak 932 masing-masing 859 kemasan botol serta 73 kemasan kaleng.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menyebut, pada Ramadhan kemarin, tempat ini juga salah satu lokasi yang menjual . ” Ini kedua kalinya , Ramadhan lalu ada tapi tidak sebnyak ini, ” ucapnya
Penjualan miras telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko. Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dalam konteks Balikpapan, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol. Dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di Tempat Hiburan Malam (THM) yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel.
“Miras itu semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok,” tegas Boedi.
Selanjutnya, ratusan miras yang masih berada di dalam kardus yang beragam merek itu diangkut menuju truk Satpol PP dan dibawa menuju ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti sitaan.
“Nanti mereka si pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan sidang, tidak menutup kemungkinan izin akan dicabut sebab selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan miras,” jelasnya.
Budi melanjutkan razia ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka hari raya Nyepi, Bulan Suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Kurang lebih dari 7 tempat yang kami temukan melanggar,” sebutnya.
Rata-rata yang melanggar itu selain arena bola sodok adalah cafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
“Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan,” tuturnya.
Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring).
“InsyaAllah penindakan lebih intens dilakukan dan ini operasi gabungan besar-besan tapi di luar ini kami punya posko atau piket untuk melakukan pengawasan,” ungkap Boedi.
Boedi menambahkan, masyarakat juga bisa turut terlibat untuk melakukan pengawasan, bila ditemukan bisa langsung dilaporkan kepada Satpol PP Balikpapan.
“Kami memiliki call center dan itu juga bisa untuk menangani laporan lainnya seperti Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan gangguan trantibum lainnya,” terangnya.