CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Layak Anak (KLA) terwujud guna untuk memberikan kenyamanan untuk anak.
Hal ini diungkapakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Heria Prisni seusai rapat paripurna nota penjelasan Raperda KLA, di gedung DPRD kota Balikpapan, Senin(25/3/2024).
Heria Prisni mengaku Raperda KLA kini masih dalam tahap nota penjelasan. Menurutnya, Raperda tersebut sangat penting untuk Kota Balikpapan yang semakin maju di tengah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Kondisi anak-anak di kota Balikpapan sudah sangat nyaman namun dengan hadirnya kerja ini semakin memberikan kenyamanan yang lebih baik bagi putra-putri di kota Balikpapan.
“Di dalam Perda Kota layak anak semuanya nanti mengatur bagaimana Nantinya anak-anak di Balikpapan bisanya belajar dan sebagainya, ” ucapnya.
Dia mengaku belum mendalaminya, namun Raperda KLA ini sangat bagus sekali. “Ini sangat bagus sekali, kita sangat mendukung dengan adanya nanti Peraturan Daerah (Perda) KLA, karena ‘kan nanti di situ mengatur bagaimana anak itu bisa nyaman. Baik dalam belajarnya dan sebagainya,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk kondisi layak anak di Balikpapan sebenarnya sudah bagus. Tapi dengan adanya Perda nanti, bisa semakin menjamin kenyamanan anak dari berbagai hal.
“Misalnya, orang tua nanti tidak semena-mena terhadap mereka. Mereka nantinya akan lebih terdidik, ‘kan sekarang banyak anak-anak yang menggantikan orang tua untuk mencari nafkah yang seharusnya wajib belajar. Kalau tidak salah nanti, jam belajarnya juga diatur sehingga harus belajar,” ungkapnya.
Heria yang baru menjabat sebagai Kepala DP3AKB Balikpapan, dikatakannya akan memprioritaskan Raperda KLA menjadi Perda dan penurunan angka stunting yang kini masih naik beberapa persen.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menjelaskan Raperda KLA ini merupakan perwujudan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, bahwa pemerintah menjamin perlindungan dan kesejahteraan segenap Bangsa Indonesia.
“Selain itu dalam Pasal 28 B Ayat 2, dinyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Rahmad.
Dikatakannya, Pemkot Balikpapan berupaya untuk menyelenggarakan KLA ini sebagai bentuk komitmen untuk pembangunan berbasis hak anak di Kota Balikpapan.
Karena itu, kata, dia, Raperda ini selain pemerintah yang harus berperan serta dalam penyelenggaraan KLA adalah dunia usaha, lembaga masyarakat, media massa dan forum anak. Peran serta tersebut dapat dilakukan secara perseorangan atau kelompok.
“Selanjutnya, berkaitan dengan mekanisme pemenuhan hak anak dalam penyelenggaraan KLA akan diatur dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Perda ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum dan memberikan rasa aman bagi anak di Kota Balikpapan,” jelasnya