CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Satpol PP Kota Balikpapan berencana akan melakukan penertiban usaha Pom Mini pada awal Mei 2024 mendatang.
Dimana penertiban dilakukan kepada pelaku usaha Pom Mini yang tidak memenuhi aturan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini di Balikpapan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, keberadaan Pom Mini akan mulai ditertibkan usai lebaran 2024. Hal itu dilakukan sembari memberi kesempatan kepada pengusaha untuk memenuhi syarat perizinan hingga akhir April 2024.
“Kami kasih kesempatan untuk mengurus surat izin usahanya itu sampai akhir April. Setelah itu akan dilakukan penertiban (pom mini),” ucap Boedi kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
Diterangkan, penertiban itu mengacu pada SE serta kesepakatan dalam rapat dengar pendapatan (RDP) bersama DPRD Balikpapan, stakeholder terkait, dan Asosiasi Pengusaha Eceran Minyak (APEM) Balikpapan.
Adapun penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, mulai jalan protokol atau jalan utama hingga di area perkampungan warga.
Hal itu merujuk aturan dalam surat edaran bahwasanya kawasan tertib lalu lintas (KTL) menjadi area larangan penjualan Pom Mini, karena mengganggu estetika kota.
“Habis April atau awal Mei di jalan protokol ditertibkan tanpa alasan apapun. Kalau yang di pedalaman kami lihat apakah izin usahanya sesuai kualifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah menerbitkan surat edaran sebagai acuan persyaratan berjualan bagi pelaku usaha Pom Mini.
Surat edaran itu guna mengatur seputar penataan zonasi berjualan, izin usaha hingga kelengkapan alat keselamatan. Serta menyediakan alat ukur atau tera, hingga memiliki izin usaha niaga umum BBM. Bahwa setiap pelaku Pom Mini wajib mengantongi izin online single submission (OSS).
“Kalau ada surat izinnya silakan beroperasi, untuk mendapatkan surat izin usaha Pom Mini itu tidak mudah,” akunya.
Ia juga meminta masyarakat agar mendukung penertiban ini. Meski ia tahu, bahwa ini juga kebutuhan masyarakat.