CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Sebelumnya sempat beredar kabar mengenai perubahan seragam sekolah baru pasca lebaran, yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan Irfan Taufik pun angkat bicara.
Dia menegaskan, bahwa aturan seragam sekolah sudah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
“Bahwa sudah sangat jelas, penggunaan seragam nasional untuk jenjang sekolah dasar (SD) ialah merah dan putih. Sementara sekolah menengah pertama (SMP) putih dan biru,” ucap Taufik kepada awak media, Kamis (18/4/2024).
Diterangkan, kalau seragam nasional sudah diatur dalam peraturan Menteri. Bahkan peraturan tersebut sudah lama dikeluarkan, dan tidak ada yang perubahan.
Apalagi selama ini, kata dia, pengunaan seragam sekolah di Balikpapan mengacu pada kebijakan dalam peraturan Menteri (Permen).
“Adapun penambahan baju adat, merujuk arahan dan ketentuan dari masing-masing sekolah. Demikian dengan seragam identitas sekolah,” terangnya.
Selain ketentuan daei sekolah, lanjutnya, penggunaan baju adat juga dipakai dalam momen tertentu. Misalnya seperti memperingati Hari Pendidikan Nasional dan peringatan hari besar lainnya.
“Baju adat itu sebenarnya baju nusantara, nanti sekolah boleh menentukan mau pakai baju adat apa. Itu juga tidak terus menerus dipakai, dalam artian dipakai pada saat momen tertentu saja,” terangnya.
Ia mengimbau kepada para orang tua siswa untuk tidak ikut panik dan tidak perlu membeli seragam sekolah baru, lantaran penggunaan seragam masih sama. Baik seragam nasional mau pun seragam pramuka.
“Jadi tidak ada pengaruh apa-apa dengan program wali kota Balikpapan terkait seragam sekolah gratis. Semua masih sama, dan tidak ada perubahan,” paparnya.