CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Sebagai tindaklanjut putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait status lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sayang Ibu di Jalan Perikanan, RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengajukan permohonan eksekusi lahan RS tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Apalagi Pemkot sudah memenangkan status atas sangketa lahan itu.
“Saat ini tim hukum Pemkot Balikpapan, tengah menyiapkan berkas untuk pengajuan eksekusi ke PN Balikpapan,” ucap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Jum’at (19/4/2024).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, kata dia, masih terdapat lima rumah yang berdiri di atas lahan pembangunan RS Sayang Ibu.
Kelima rumah itu atas nama Kandarudin, bangunan milik Sardi yang dihuni oleh Bambang Surip, bangunan berpenghuni atas nama Dewi, bangunan milik Ismir Nurwati yang dihuni oleh Nur Apriani, sedangkan satu bangunan yang tidak berpenghuni.
“Jadi, lima bangunan inilah yang kemudian kami laporkan ke PN Balikpapan untuk dilakukan eksekusi di lapangan. Untuk keputusannya ada di pengadilan, nanti tergantung prosedur di sana,” terangnya.
Zulkifli menuturkan, proses pengajuan eksekusi lahan ini tidak mempengaruhi terkait proses lelang pembangunan RS Sayang Ibu yang saat ini sedang berproses.
Di samping itu, Pemkot Balikpapan juga telah berkomunikasi dengan pihak manajemen RS Sayang Ibu perihal dana santunan yang nantinya akan diberikan kepada ahli waris.
Pada dasarnya, dana santunan tersebut sudah dialokasikan kepada Pemkot Balikpapan, namun belum diberikan terlebih dahulu lantaran masih menunggu hasil dari pengadilan.
“Kami berharap kepada ahli waris agar bisa membongkar sendiri bangunannya. Kemudian terkait dana santunan itu bisa dikomunikasikan dengan pihak RS,” paparnya.