Satpol PP Balikpapan Gelar Rakor Persiapan penertiban Keberadaan POM Mini di Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menggelar rapat koordinasi (Rakor) teknis persiapan penertiban keberadaan POM Mini, Senin (21/4/2024).

Rapat kordinasi teknis penertiban POM Mini juga membahas mengenai penyitaan peralatan pelaku usaha yang telah melanggar aturan. Selain itu, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban.

“Soal pelaksnaan kapan nanti kami kabari ya. Tadi kita rapat kordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi. Baik kepada instansi pemerintah kota juga kita minta bantuan personil TNI Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban Pom Mini,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, melalui Sekretarisnya Izmir Novian usai melaksanakan rapat kordinasi bersama unsur terkait.

Diterangkan, surat edaran melarang pelaku usaha bensin eceran berjualan di kawasan tertib lalu lintas (KTL) yakni di Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jenderal Sudirman.

Kebijakan soal pengaturan Pom Mini ini tertuang dalam SE wali kota nomor 100/0199/Pem ini dikeluarkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.

“Namun pemerintah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran,” imbuhnya.

Izmir Novian mengklaim sudah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait surat edaran wali kota Balikpapan. Bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan agar usaha tidak melanggar perda maupun surat edaran.

“Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan,” tandasnya.

”Mereka sebenarnya sudah tahu tapi kalau mau melihat ketegasan Pemkot ya nanti tunggu hari H saja,” urainya.

Tidak hanya hari itu saja, pihak Satpol PP sudah beberapa kali memberikan surat edaran soal larang berjualan bensin eceran di jalan utama kota Balikpapan melalui melalui Kelurahan dan Asosiasi Penjual BBM Eceran.

Keterlibatan kelurahan ini membantu edukasi dan sosialisasi. Dengan hadir di lapangan tentu akan berikan semacam informasi bahwa komitmen SE itu sudah dilaksanakan aksinya, bukan hanya surat edaran tapi betul-betul lakukan penertiban.

“Kami tidak mungkin melakukan ketagasan tanpa dasar hukum yang menaungi kami,” akunya.

SE ini merupakan turunan dari Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum pasal 19a. Yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem online single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.

Berdasarkan data tang diterima, Pol PP Balikpapan mencatat jumlah Pom Mini di Balikpapan data Perizinana pada pekan lalu sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.

“Tapi yang belum urus izin kemungkinan banyak. hampir tembus populasi 800-an,” paparnya.

Menurut Izmir keberadaan usaha bensin eceran harus diatur. Karena akan mengganggu estetika kota. Pengaturan juga penting mengingat jenis usaha ini masuk kategori resiko tinggi karena potensi bahaya kebakaran.

Terhadap pelaku usaha yang belum mendapatkan surat edaran itu, Izmir mengklaim pelaku usaha sudah mengetahui itu.

“Rasa-rasa tidak ada. Kalaupun ada nanti kami lakukan sosialisasi di tempat diterima. Kalau belum dapat SE kita panggil untuk diberikan keterangan di kantor. Bila tipiring kami lakukan, tapi kalau belum ya kita berikan pembinaan dulu. Kalau mengulang kita lakukan tindakan tegas,” tutupnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *