CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) wali kota Balikpapan tentang larangan pelaku usaha bensin eceran untuk berjualan di jalan utama seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan Jenderal Sudirman.
Hal itu tertuang dalam SE wali kota nomor 100/0199/Pem yang dikeluarkan pada 4 Januari 2024 lalu.
Atas dasar itu, Satpol PP Kota Balikpapan mengingatkan seluruh pemilik Pom Mini agar tidak melanggar aturan yang tertuang dalam SE walikota Balikpapan. Apalagi pihaknya tidak segan-segan untuk menyita peralatan Pom Mini milik pelaku usaha bensin eceran yang terbukti melanggar.
“Mengenai pelaksanaannya kapan, nanti kami kabari ya. Yang jelas kami sudah rapat koordinasi teknis yang sifatnya lintas instansi,” ucap Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono kepada awak media, Selasa (23/4/2024).
Ia menjelaskan, rapat kordinasi yang digelar di kantor wali kota Balikpapan pada Senin (22/4) kemarin melibatkan instansi pemerintah kota, termasuk kerjasama dengan TNI-Polri dalam rangka kesiapan melakukan razia penertiban Pom Mini.
“Secara teknis, rapat juga merumuskan pelaksanaan penertiban, jumlah personel, logistik dan kendaraan serta lokasi penertiban,” akunya.
Sejauh ini, Pemkot Balikpapan telah memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian hingga selesai lebaran.
Dijabarkan, SE ini merupakan turunan dari pasal 19a Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yakni terkait dengan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kode KBLI 47892.
Berdasarkan data perizinan pada pekan lalu, pihaknya mencatat jumlah Pom Mini di Balikpapan sebanyak 395 orang yang memiliki OSS/NIB KBLI 47892.
Tidak hanya itu, sebelumnya Pemkot juga sudah berulang kali melakukan sosialisasi agar pelaku usaha tidak melanggar Perda maupun SE wali kota, bahkan mereka sudah diberikan surat pernyataan.
“Tapi kalau dalam razia nanti masih ditemukan mereka melakukan penjualan, maka akan dilakukan penertiban dengan menyita mesin maupun botolnya. Karena sudah buat surat pernyataan,” tegasnya.