DPRD Balikpapan Soroti Susunan OPD Harus Sesuai Kapasitasnya

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Saat dalam rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan, anggota fraksi PKS DPRD Kota Balikpapan, Ardianto mewakili penyampaian pandangan umum DPRD Kota Balikpapan, atas Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Ia menyoroti struktur penempatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan..

Anggota DPRD Balikpapan, Ardianto menilai penempatan struktur organisasi jabatan yang ada masih tidak sesuai dengan aturan. Karena ternyata penempatan pejabat ada yang tidak sesuai kemampuan SDM yang bersangkutan. Maka pihaknya memberikan sorotan terhadap proses penempatan struktur organisasi perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Ini akan berpengaruh pada kinerja kepala daerah juga. Kan perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga yang bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahanan,” ujarnya, pada Rabu (24/4/2024).

Lanjut Ardianto, namun yang terjadi, penempatan pejabat di sebuah OPD malah hanya menggunakan Peraturan Wali Kota. Yakni Perwali Nomor 1 tahun 2022 tentang kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat Daerah. Aturan ini telah mencabut 26 Perwali sebelumnya terkait perangkat daerah.

“Harusnya perda yang menjadi landasan dalam pembentukan perangkat daerah. Jadi kami pikir pembentukan OPD Perangkat Daerah bukan hanya hak prerogatif Walikota. Tapi harusnya juga melibatkan masyarakat yang diwakili DPRD sesuai,” ucapnyai.

Menurut Ardianto, pihaknya meminta Wali Kota kembali menggunakan Perda sebagai pedoman pembentukan perangkat daerah. Apalagi setiap daerah tentu berusaha menerapkan asas Good Governance. Sementara asas tersebut dalam proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya mewajibkan keterlibatan aktif tiga pilar. Yakni pemerintah, sektor swasta dan masyarakat.

“Kami sepakat Wali Kota tentu ingin merealisasikan visi misinya. Seperti menjadikan Balikpapan kota terkemuka yang nyaman dihuni, modern dan Sejahtera dalam bingkai Madinatul Iman. Itu tentu perlu dukungan dari organisasi yang efektif, efisien, rasional, adaptif dan lincah,” urainya.

Maka pihak DPRD, tambah Ardianto, mengingatkan Wali Kota untuk memperhatikan personel yang mengisi jabatan di dalam OPD. Meski banyak terjadi perubahan peraturan dari pusat. Kondisi itu tentu membuat pemerintah di daerah perlu melakukan penyesuaian. Khususnya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang selaras dengan Good Government dan Good Governance.

“Kami mengingatkan agar penempatan harus memperhatikan asas The Right Man on The Right Place. Harus perhatikan kebutuhan, kapasitas dan golongannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Bukan hanya karena kedekatan personel,” pungkasnya. (*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *