Fraksi Golkar Sepakat Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Jadi Perda Kota Balikpapan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan Balikpapan yang telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, yang saat ini dalam pembahasan dalam rapat paripurna mendapat tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tanggapan itu disampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan pada rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, pada Rabu (24/04/2024).

“Setelah mencermati nota penjelasan Pemkot Balikpapan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perkenankanlah fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan menyampaikan tanggapan sebagai berikut,” kata Suriani, juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Balikpapan.

Menurut Suriani, Fraksi Partai Golkar mendukung langkah Pemkot Balikpapan yang telah menyusun Raperda tersebut yang dilatarbelakangi dengan banyaknya perubahan peraturan perundang-undangan diatasnya sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan dan penyesuaian sesuai dengan situasi dan kondisi serta sumber daya manusia yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan tata pemerintahan yang baik melalui organisasi yang efektif, efisien, rasional, adabtif dan lincah,” tukasnya.

Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Balikpapan, tambah Suriani, berharap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan merupakan jawaban atas berbagai macam masalah dan kendala yang berada di lingkungan Pemkot Balikpapan terkait dengan pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan struktur kurang sesuai sehingga dampaknya berkaitan efektivitas pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah.

“Kami sepakat Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan dibentuk sebagai suatu produk hukum yang berpedoman dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, yang lumrah mengalami perubahan untuk penyempurnaan mengikuti perkembangan jaman dan memiliki landasan yuridis yang kuat sehingga mau tidak mau kita harus dapat menjawab tantangan akibat kemajuan jaman agar terwujud tata kelola pemerintahan yang baik serta selaras dengan good government dan good governance,” ujar Suriani.

Apabila Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Balikpapan Balikpapan telah ditetapkan menjadi Perda Kota Balikpapan, harap Suriani, maka dapat menjadi acuan dan regulasi dari Pemkot Balikpapan dalam menyusun struktur organisasi, tata kerja, daya tugas dalam fungsi perangkat daerah serta menempatkan sumber daya manusia dimasing-masing struktur organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan.

“Sesuai dengan kemampuan kapasitas, kapabilitas dan kualitas sehingga organisasi perangkat daerah dapat berkerja secara maksimal,” tandasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *