CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan terkait larangan penjemputan penumpang oleh angkutan online di beberapa titik justru menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud angkat bicara dan menyatakan niatnya memanggil Kepala Dinas Perhubungan untuk memberikan penjelasan terkait SE tersebut, apalagi SE yang dikeluarkan itu ternyata diluar pengetahuan walikota.
“Kenapa ada surat edaran tanpa sepengetahuan wali kota, mungkin niatnya baik tapi tujuannya salah,” ujar Rahmad Mas’ud, Rabu (1/5).
Rahmad juga menambahkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi SE tersebut jika terbukti bermasalah. Sebaliknya, SE tersebut akan dijalankan jika keputusannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Tapi kita lihat dulu kondisinya di lapangan dan regulasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra, telah bertemu dengan perwakilan dari Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Samarinda untuk membahas SE tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Adwar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai respons terhadap konflik antara driver angkutan online dan transportasi umum, terutama di Pelabuhan Semayang dan Bandara Sepinggan.
Adwar juga menekankan bahwa SE tersebut hanya bersifat sementara dan akan dicabut apabila ketegangan antara transportasi online dan konvensional dapat diatasi.
Seperti diketahui, dalam SE yang dikeluarkan Dishub Balikpapan itu tercatat sembilan poin yang kemudian memicu kontroversi.
Kesembilan poin itu diantaranya,
melarang Angkutan Sewa Khusus Berbasis online untuk menunggu dan mengangkut atau mengambil penumpang di wilayah yang bersinggungan dengan angkutan kota (angkot) khususnya di area penjemputan.
Adapun lokasinya yakni Bandara Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Terminal Damai, Terminal Batu Ampar, Pelabuhan Internasional Semayang, Pelabuhan Speedboat Kampung Baru, Persimpangan yang dilayani oleh Trayek Angkutan Kota, Pusat Perbelanjaan, Pasar Rakyat dan Ruang Terbuka Hijau Publik.