Lima Perusahaan di Balikpapan Dilaporkan Menunda Bayar THR kepada Karyawan

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN, Sepanjang pemantauan pembayaran tunjangan Hari Raya (THR), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan mendapati laporan adanya lima perusahaan yang belum membayarkan THR kepada karyawannya.

Lima perusahaan tersebut dilaporkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, sejak dibukanya Posko Pengaduan THR di Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan tanggal 1 sampai dengan 19 April 2024, pihaknya menerima sedikitnya ada 13 laporan.

Dari sejumlah laporan tersebut, delapan laporan sudah diselesaikan, sedangkan lima laporan lainnya dilanjutkan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditindaklanjuti.

“Perusahaan-perusahaan ini dilaporkan karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah, Senin (6/5/2024).

Ani menjelaskan, alasan penundaan THR yang disampaikan oleh perusahaan bervariasi. Salah satu perusahaan konstruksi berdalih tidak berkewajiban membayar THR kepada karyawannya karena mereka bekerja dengan sistem harian.

“Permasalahan ini sedang ditangani oleh tim pengawas ketenagakerjaan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga pidana,” tegasnya.

Sesuai aturan, setiap perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7 Idul Fitri sesuai dengan ketentuan dan rumusan yang sudah diatur dalam PP dan SE Menteri Ketenagakerjaan.

“Ada 13 laporan, 8 selesai, 5 diteruskan di Disnaker Provinsi supaya ditangani pengawas. Alasannya tidak dibayar ke pekerja, karena ada karyawan yang berkasus, kalau yang RDMP alasannya pekerja harian,” katanya kepada awak media, pada Senin (6/5/2024).

Sesuai aturan, tambah Ani, baik itu pekerja harian atau bulan tetap memiliki hak untuk mendapatkan THR. “Itu masalah sistem penggajian saja. Kalau dia lewat sebulan berhak mendapatkan,” pungkasnya.

Ia menambahkan, penanganan masalah ini tengah ditangani tim pengawas ketenagakerjaan, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi teguran hingga pidana.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *