Kunjungan Lapangan, Komisi II dan Perizinan Tempel Stiker Reklame Tak Berizin

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Kunjungan lapangan untuk meninjau sejauh mana keberadaan aset-aset gedung milik pemerintah kota yang belum terdata di kawasan Balikpapan Barat dilakukan Komisi II DPRD Kota Balikpapan.

Bertolak dari kantor DPRD Kota Balikpapan, sekitar Pukul 10.00 Wita. Rombongan dipimpin langsung Sekretaris Komisi II, H Ali Munsjir Halim, anggota Komisi II, Taufik Qul Rahman, Slamet Iman Santoso, Pantun Gultom, Capt. Hatta Umar dan sejumlah OPD terkait, Selasa (14/5/2024).

Selama kunjungan lapangan berlangsung, ternyata ditemukan sejumlah reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga dilakukan pemasangan stiker bertuliskan “Reklame Ini Tidak Berizin”.

Ali Munsjir saat diwawancarai awak media ini mengakui masih banyaknya sumber-sumber pajak yang tidak tergali. Mengingat persoalan aset di Balikpapan ini sangat riskan dan banyak aset milik Pemkot Balikpapan banyak dikuasai oleh masyarakat.

Ditempat yang sama, Edy Djuanda selaku Kabid Perizinan Tata Ruang Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan membenarkan pihaknya telah memasang stiker terhadap reklame yang tidak berizin.

“Hasil sidak dilapangan ini kita periksa berkasnya di kantor, dan kita sudah konfirmasi dengan pemilik toko. Ternyata mereka tidak bisa menunjukan izin reklame,” kata Edy Juanda.

Edy Juanda menambahkan, terdapat 3 reklame yang dipasangi stiker oleh pihaknya diantaranya reklame milik PT Gemilang, PT Sumo dan Mixue dikawasan Plaza Bunsay.

Selanjutnya, kata Edy Juanda, apabila yang bersangkutan sudah bisa menunjukan bukti sudah memiliki izin, maka stiker tersebut akan dicabut atay dilepas.

“Penertiban izin reklame ini akan terus kita lakukan kedepannya,” ucap Edy Juanda.

“Kalau yang sudah kita tempel stiker tersebut tidak mengurus izinnya, maka kita akan minta Satpol PP untuk menertibkan,” sambungnya.

Ditempat yang sama, Building Manager Plaza Bunsay Balikpapan, Didimus Antonius mengatakan pihaknya tidak mengetahui terkait prsoalan perizinan reklame. Menginat pihaknya hanya memberikan sewa lahan saja.

“Kami sebagai pengelolah hanya memberikan izin sewa lahan. Dan kami tidak memiliki akses mengetahui kalau izin reklame unit-unit ini sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Didimus menambahkan, terdapat 7 titik reklame yang ada di area Plaza Bunsay. Dan pihaknya selaku pengelola, selalu mengingatkan kepada pemilik unit-unit agar tertib melakukan proses perizinan kepada pemerintah kota (Pemkot).(*)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *