BPPDRD Balikpapan Terapkan E-Ticketing dan E-Payment untuk Tingkatkan PAD

  • Bagikan

CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan telah menerapkan program E-Ticketing dan E-Payment.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan, E-Ticketing ini aplikasi yang digunakan pengusaha hiburan untuk menjual tiket. Karena selama ini pajaknya melalui penjualan karcis.

“Nanti dengan adanya E-Ticketing ini, masyarakat yang nonton hiburan bisa membelinya melalui aplikasi E-Ticketing dan itu langsung masuk ke Kas daerah,” ucap Idham kepada awak media, Rabu (22/5/2024).

Untuk E-Payment semua jenis pajak bisa dibayarkan melalui aplikasi, baik melalui Qris. Sehingga masyarakat diminta membayarnya secara non tunai.

“Jadi wajib pajak tidak perlu uang jaminan lagi, tetapi dengan E-Ticketing bisa langsung menjual tiket dan masuk langsung ke kas daerah,” jelasnya.

Penerapan sudah dimulai dengan ujicoba minggu lalu di kawasan Pantai Segara Sari Manggar, Balikpapan Timur, semoha kedepannya lokasi wisata bisa melalui kanal E-Ticketing.

“Kami coba dulu di Pantai Manggar, kedepan bisa saja di tempat wisata lainnya,” imbuhnya.

Sementara untuk dapat mencapai target PAD, dikatakan, salah satu upayanya dengan memaksimalkan penarikan piutang pajak daerah.

Dan saat ini pihaknya telah menjalin kerjasama dengan kejaksaan dalam hal kegiatan penagihan.

“Kerja sama ini wajib bagi pajak yang memiliki tunggakan cukup besar dan lama,” akunya.

Sedangkan ditanya soal total pasti piutang wajib pajak, ia tidak menyebutkan secara pasti berapa total piutang yang terdata di BPPDRD Balikpapan. Namun, yang paling besar adalah tunggakkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Tidak hafal berapa total piutang yang akan ditagih. Hanya saja nilainya cukup besar sampai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar, yang sebagian besar adalah PBB. Dan itu rata-rata dengan waktu tunggakan hingga 4 tahun,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, untuk yang tidak bisa ditagih memang trennya tidak pernah melakukan pembayaran atau kedaluwarsa. Namun, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak bisa langsung dihapuskan. Maka itu, saat ini BPPDRD Balikpapan turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi kembali.

“Harus ke lapangan dulu ada berita acara. Apa benar ada atau tidak objeknya. Juga dahulu orang mudah membuat SPTPBP karena sistemnya belum terintegrasi dengan aplikasi, melainkan manual. Maka bisa salah diterbitkan dua kali,” ungkapnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *