CNBTV.CO.ID – BALIKPAPAN – Merokok sudah menjadi kebiasaan bagi banyak orang di dunia dan jumlahnya pun bertambah setiap tahun, salah satunya di Kota Balikpapan. Untuk itu, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Japar Sidik mengungkapkan ada perubahan nama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perubahan nama tersebut sudah dibahas dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, stakeholder dan instansi pada sepekan lalu.
Japar Sidik menyampaikan bahwa perubahan nama KTR untuk mempertegas lagi aturan yang akan diberlakukan.
“Sekarang nggak pakai S, jadi KTR. Bahasanya sudah direvisi, sehingga bukan lagi Perda KSTR tapi Perda KTR,” ucap Japar, pada Selasa (28/5/2024).
Dikatakannya, hal tersebut juga terjadi pada daerah lain, yakni menggunakan KTR.
“Saya lihat di beberapa daerah kalau kita dinas luar, itu ditulis KTR,” ujarnya.
Menurutnya, bahasa KTR itu mempertegas bahwa tidak ada aktifitas sama sekali yang berhubungan sama rokok. Bukan hanya larangan merokok, tapi juga dilarang menjual dan memperlihatkan iklan rokok.
“Kalau KTR itu bisa lebih spesifik dia, jadi sampai promosi rokok pun di dalamnya tidak boleh. Contoh kayak di mall, tidak boleh merokok tapi ada yang menjual rokok. Namun etalasenya itu ditutupi, ini seperti di daerah Jogja. Nanti KTR kita ini juga mengadopsi, salah satu merujuk daerah-daerah lain. Nah ini kita genjot, sebelum anggota dewan selesai masa tugas yang lama,” terangnya.
Karena itu, ditegaskannya bahwa perubahan nama KSTR menjadi KTR bukan hanya meringkas kata tapi juga maknanya berbeda.
“Bahasa itu lebih tegas supaya tidak mengembang, jadi Perda ini tidak boleh mengambang karena ini suatu ketetapan sebagai rujukan untuk dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait Perda KTR masih dalam pembahasan mendalam karena masih mempertimbangkan faktor sosiologi dan budaya merokok, ia mengaku bahwa sebenarnya Pemkot Balikpapan ingin melakukan hal yang terbaik.
“Jadi memang Pemkot Balikpapan bersama legislatif ini ingin membuat kota menjadi lebih baik, baik itu dalam kategori luas. Luas Artinya, kita bicara tentang kesehatan. Nah KTR ini seyogyanya adalah suatu aturan yang akan kita buat untuk sama-sama membuat kota ini lebih sehat, tapi kalau bicara tentang sosial sulit rasanya untuk menghapuskan kegiatan masalah rokok ini,” akunya.
Apalagi rokok ini sesuatu yang legal, diartikannya bahwa budaya merokok tidak bisa dilarang sehingga hanya membatasinya saja karena ada kepentingan semua pihak.
“Nah untuk mengakomodir semua kepentingan ini, maka dibuatlah aturan-aturan. Aturan itu supaya mengakomodir semua pihak yang berhubungan dengan rokok,” jelasnya. (*)