CNBTV.CO.ID – Balikpapan – Pemberlakuan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) sampai saat ini masih dalam pembahasan tingkat I.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberlakukan perluasan ruang KSTR melalui pengajuan Raperda. Dimana dalam Raperda tersebut disebutkan bahwa tidak ada ruang untuk smoking area.
“Ini konsep pengajuannya. Tetapi dalam pelaksanaannya kami akan memperhatikan lagi, agar jangan sampai berbenturan dengan otoritas yang ada,” ucap Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemkot Balikpapan Zulkifli kepada awak media, Rabu (29/5/2024).
Adapun dalam naskah rancangannya, ia menuturkan, bahwa pemberlakuan KSTR akan meliputi tempat-tempat umum seperti kawasan terminal, bandara, mal dan tempat umum.
“Ini yang sedang kami lihat, apalagi ini perlu disinkronisasi, apakah sifatnya khusus seperti di kawasan yang memang ada otoritasnya sendiri untuk merokok, semisal di pelabuhan, dan bandara. Ini tidak terlepas dari peran Satpol PP yang nantinya akan menjadi pelaksana penegak hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga sudah berkomitmen untuk meniadakan iklan rokok.
Sedangkan untuk sponsorship, ini kan memang masih ada event-event yang temporer, seperti beberapa event mereka minta diberi peluang.
“Jadi yang kami tiadakan adalah iklan yang permanen. Tapi, semuanya masih kita lihat lagi .Ini konsekuensi demi Kota Layak Anak (KLA) dan kota sehat,” tambahnya.
Menanggapi rencana pemberlakuan perluasan KSTR, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan Ivan Fajrianur, mengingatkan agar Pemkot Balikpapan dalam penyusunan Raperda KSTR ini harus benar-benar melibatkan semua unsur yang terdampak.
“Jangan hanya pihak-pihak yang pro saja yang bisa memberikan masukan peraturan. Pihak yang tidak pro, kenapa tidak diajak? Padahal mereka terdampak. Tidak boleh serta merta meniadakan. Yang namanya menyusun kebijakan, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. Bagaimana mau jadi kebijakan yang adil dan merata kalau ternyata ada pihak yang terdampak langsung, yang tidak diajak bicara,” tanyanya.
Ivan juga mengingatkan kewajiban Pemkot Balikpapan yang harus mengimplementasikan penyediaan tempat khusus merokok yang aman dan nyaman.
“Jadi adil, berimbang, memenuhi hak dan kebutuhan non-perokok dan perokok,” lanjutnya.
Ivan juga menyayangkan langkah Pemkot Balikpapan yang melarang total reklame (iklan) produk tembakau. Menurutnya, aturan tersebut menzolimi pekerja yang terdampak, yang beresiko kehilangan mata pencaharian pelaku usaha.
“Boleh saja berpendapat bahwa PAD hilang, tapi kan ada orang-orang yang bertumpu langsung pada PAD Rp5 miliar itu. Yang mata pencahariannya ada di situ. Tidak boleh seenteng itu mengambil keputusan. Pemerintah harus pikirin dong penggantinya. Harus buat kebijakan yang dapat mengcover, mengganti pemasilan itu. Jangan cuma mencari seribu satu alasan, tapi tidak bisa memberi solusi. Begitu dong harus pola pikirnya,” pungkasnya.